Ambon (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ambon, Steiven Bernhrad Patty mengaku sudah ada langkah antisipatif menghadapi aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) terkait penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, termasuk di daerah tahun 2023, diantaranya dialihkan jadi pekerja migran.

“Kalau bicara tentang nasib honorer sesuai kebijakan pemerintah pusat itu, nanti akan bertambahnya pengangguran. Tapi kami dari Disnaker tentu akan mengantisipasi itu untuk bagaimana kita membuka peluang-peluang kerja,” kata Steiven kepada wartawan usai rapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon, Maluku, Selasa.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi BP2MI perluas peluang kerja PMI di AS

Ia mengatakan, langkah antisipatif itu di antaranya dengan memanfaatkan peluang kerja di luar negeri. Pasalnya, di luar negeri saat ini membuka peluang kerja yang cukup besar.

“Salah satu antisipasi yang kami lihat adalah bagaimana memanfaatkan peluang kerja di luar negeri atau pekerja migran. Sehingga peluang kerja selain di sini mau pun di luar negeri itu bisa dimanfaatkan jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca juga: APJATI jajaki peluang kerja PMI di Tiongkok

Ia menyebutkan, kebutuhan tenaga kerja di luar negeri pun meliputi berbagai bidang. Mulai dari bidang kesehatan, perikanan, pertanian dan lainnya.

“Di Australia kesempatan kerja juga sangat banyak, baik bidang kesehatan, pertanian, maupun perikanan yang banyak dicari. Terakhir dari Thailand yang bergerak di bidang perikanan juga sementara dibuka, dari Jepang untuk tenaga magang juga banyak. Kalau di Arab Saudi hari ini mereka ada penerimaan ners (perawat),” tandasnya.

Baca juga: Indonesia jajaki peluang kirim pekerja migran terampil ke Ceko

Oleh karena itu, ia meminta calon pekerja di wilayah ini, datangi Kantor Disnaker di Jalan Wolter Monginsidi, Passo, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.

Pasalnya, di Kantor Disnaker terdapat sejumlah informasi terkait dengan peluang kerja yang ada di luar negeri.

“Sekadar informasi untuk calon pekerja yang ada di Kota Ambon mau cek soal peluang kerja di luar negeri silakan datang ke Kantor Disnaker sesuai jam kerja,” ucap Kadisnaker.

Baca juga: Jumiatun jadi kartini di tengah keterpurukan nasib buruh migran

Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bakal menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Menteri PAN-RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Baca juga: PM Malaysia jamin perlindungan PMI dari majikan yang langgar aturan

Pewarta: Winda Herman
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022