Revisi UU Pendidikan Kedokteran adalah sebuah keniscayaan.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat memandang perlu langkah akselerasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) untuk memenuhi tenaga kesehatan (nakes) yang berkualitas.

Dikatakan pula bahwa pelayanan kesehatan nasional harus terus ditingkatkan dengan perbaikan sistem dan kualitas tenaga kesehatan, khususnya para dokter.

"Kebutuhan akan kualitas kesehatan masyarakat yang memadai sebagai salah satu modal untuk membentuk anak bangsa yang berdaya saing pada masa datang, mendesak dilakukan. Berbagai upaya untuk mewujudkannya, seperti revisi UU Pendidikan Kedokteran, harus didorong agar segera direalisasikan," kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia lantas mengutip data QS Top Universities, peringkat tertinggi yang bisa dicapai Fakultas Kedokteran di Indonesia saat ini berkisar pada posisi 250—500 dunia. Sementara itu, berdasarkan data tersebut, Fakultas Kedokteran Universitas Malaysia berada di peringkat 145 dunia.

Peringkat yang tertinggi di Asia Tenggara adalah Fakultas Kedokteran National University of Singapore (NUS) yang berada di peringkat 24 dunia.

Fakta tersebut, kata Lestari, harus segera dijawab dengan langkah terukur. Salah satunya dengan memperbaiki sektor pendidikan kedokteran lewat revisi sejumlah aturan yang ada, seperti pada UU Pendidikan Kedokteran.

"Revisi UU Pendidikan Kedokteran adalah sebuah keniscayaan bila melihat perkembangan dunia kesehatan yang sedemikian cepat dan permasalahan sektor kesehatan nasional yang makin kompleks," ujarnya.

Kebutuhan adanya sebuah undang-undang yang adaptif di tengah berbagai perubahan yang terjadi di sektor kesehatan, menurut dia, perlu segera direalisasikan.

Ia berharap masyarakat dan para pemangku kepentingan yang memiliki kompetensi di bidang peningkatan kualitas kesehatan dapat memberi masukan dalam proses revisi UU Pendidikan Kedokteran.

"Di sisi lain, proses legislasi dalam pembahasan revisi UU Pendidikan Kedokteran harus transparan dan terbuka dalam menyerap masukan dari masyarakat," katanya.

Lestari berharap transparansi dan keterbukaan dalam revisi UU Dikdok mampu menjawab permasalahan terkait dengan ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas di Indonesia.

Selain itu, menurut dia, untuk mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat sebagai salah satu syarat untuk menghasilkan anak bangsa yang berdaya saing.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Dalam RDPU itu, PB IDI mendukung langkah DPR untuk merevisi UU Dikdok, salah satunya dalam rangka upaya perbaikan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Baca juga: Menkumham berencana satukan UU Praktik Kedokteran-Pendidikan Dokter

Baca juga: PB IDI: Permasalahan pendidikan kedokteran harus segera diselesaikan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022