Banjarmasin (ANTARA) - Kepala regu keamanan (Karupam) di Rutan Rantau Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat penyelundupan narkoba untuk warga binaan di dalam penjara.

"Benar, sudah jadi tersangka, inisial R," ujar Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang saat dikonfermasi, Rabu.

Dengan ditetapkannya R sebagai tersangka, jadi ada dua oknum petugas yang terlibat di Rutan Rantau.

Sebelumnya ada M ditetapkan sebagai tersangka, jabatannya sebagai anggota regu keamanan, tidak lain anak buah R.

Dari hasil penyidikan, kata Tatang, R memberikan izin kepada M untuk menyelundupkan sabu pesanan dari seorang warga binaan ke dalam penjara.

Baca juga: Petugas Rutan Rantau Kalsel selundupkan sabu-sabu ke penjara

"Hasil jatah uang dan barang (sabu-sabu) mereka bagi dua," ujarnya.

Keduanya, saat ini mendekam di tahanan Polres Tapin menunggu proses hukum.

Dia memastikan tidak ada lagi petugas Rutan Rantau yang terlibat. Begitu pun dengan warga binaan, saat ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka.

Jadi, total tersangka kasus narkoba di Rutan Rantau sekarang berjumlah lima orang. Semua nya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Senin, (14/6) lalu, di halaman Rutan Rantau di Kabupaten Tapin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi memberikan tindakan tegas terhadap M, yaitu pemberhentian sementara.

Baca juga: Oknum polisi divonis 8 tahun penjara karena narkoba

Lilik mengatakan petugas tersebut setelah selesai menjalani proses pengadilan dan ditetapkan bersalah, maka akan diberhentikan tetap.

Kepala Rutan Rantau Andi Hasyim mengatakan R akan mengalami hal serupa dengan M, yaitu pemberhentian sementara sebagai Karupam.

"Tentu, akan diproses sesuai hukum. Kita konsisten sejak awal, saat kita menemukan dan memeriksa, langsung kita serahkan ke polisi. Tidak ada ampun untuk narkoba," ujarnya.

Persekongkolan jahat tersebut terungkap, bermula pada Rabu, (8/6) saat anggota Rutan Rantau melakukan razia insidental. Hasilnya, ditemukan 13 paket sabu-sabu, satu alat hisap dan satu pipet kaca di dalam penjara.

Penerima sabu-sabu yang diselundupkan tersebut adalah MB seorang warga binaan yang diduga kuat mengedarkan di dalam penjara.

Dari pemeriksaan internal Rutan Rantau, sabu-sabu tersebut sudah lolos sebanyak dua kali, dan diduga kuat sempat beredar di dalam penjara.

Baca juga: Hakim vonis 11 tahun penjara oknum polisi pemilik 54 paket sabu-sabu

Pewarta: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022