UMK lima kabupaten/kota Itu digugat pekerja yang diproses di PTUN Palembang.
Sumatera Selatan (ANTARA) - Sejumlah buruh dari berbagai organisasi menggelar demonstrasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut kenaikan upah minimum, karena dinilai besarannya tidak berkeadilan bagi para pekerja di daerah ini.

Demonstrasi yang diikuti sekitar 500 buruh yang digelar di tiga lokasi Kantor PTUN Palembang, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel dan Kantor Gubernur Sumsel, Jalan Kapten A Rivai, Palebang, berlangsung secara tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian setempat, Rabu siang.

Salah satu koordinator demonstrasi buruh Hermawan, di Kantor Gubernur Sumsel mengatakan, besaran nilai upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang diberlakukan pemerintah setempat saat ini dinilai tidak berkeadilan bagi para pekerja.

Ketidakadilan tersebut dirasakan para buruh karena tidak ada kenaikan upah, dan di saat yang sama harga barang kebutuhan pokok, listrik, dan pendidikan anak terus naik setiap tahunnya.

Tuntutan kenaikan UMK oleh buruh itu menyasar untuk lima kabupaten/kota, yaitu Palembang, Musi Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas, dan OKU Timur.

"Sehingga itu kami gabungan buruh dan pekerja menuntut kenaikan UMK ini yang sangat tidak berkeadilan. Paling tidak naik minimal 5,1 persen sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dilaporkan pemerintah daerah terkait," kata dia.

Menurutnya, buruh sangat serius menuntut kenaikan upah tersebut yang menjadi hak mereka sebagai bagaimana diatur oleh undang-undang terkait ketenagakerjaan dan asas keadilan sosial.

Maka dari itu, para buruh ini sudah mengajukan gugatan ke PTUN Palembang untuk membatalkan nilai upah minimum di lima kabupaten/kota itu yang direkomendasikan pemerintah setempat dan telah di-SK-kan pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Sumsel.

"Pengajuan ke PTUN Palembang itu sudah sejak tiga bulan lalu, saat ini prosesnya pemeriksaan saksi, kami minta Gubernur untuk serius mengawalnya untuk keadilan bagi buruh," kata dia.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan, besaran UMK yang ditetapkan sekitar Rp3,2 juta per bulannya itu sebelumnya sudah sesuai pertimbangan antara pemerintah kabupaten/kota bersama dengan dewan pengupahan, akademisi dan pihak terkait setempat lainnya.

"Setelah menerima rekomendasi yang sudah melalui pembahasan tersebut, maka Gubernur menerbitkan SK-nya yang sudah sesuai dengan undang-undang terkait," kata dia lagi.

Akan tetapi, ujarnya pula, terkait gugatan yang diajukan gabungan serikat pekerja dan buruh ke PTUN Palembang soal besaran nilai upah yang dinilai tidak berkeadilan, ia mengajak para buruh untuk bersama-sama mengawal proses yang sudah berlangsung.

"UMK lima kabupaten/kota Itu digugat pekerja yang diproses di PTUN Palembang, kita tunggu saja keputusannya. Kami pemerintah memastikan bersikap netral, dan terus turut serta memperjuangkan hak para pekerja itu," kata dia lagi.
Baca juga: Disnakertrans Sumsel proses hukum sembilan kasus upah di bawah standar
Baca juga: Ratusan buruh gelar demonstrasi di Palembang

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022