Dengan perlindungan paten, maka produk atau inovasi mereka tidak ditiru sehingga bisa dipasarkan dengan aman.
Kupang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengapresiasi peningkatan permohonan sertifikat atau hak paten dari masyarakat NTT yang mencapai sebanyak 20 permohonan pada 2022.

"Permohonan paten dari NTT meningkat cukup drastis mencapai 20 pemohon di tahun 2022 ini, sedangkan di tahun sebelumnya jumlahnya sekitar setengahnya," kata Koordinator Pemeriksa Paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Rani Nuradi kepada wartawan, di Kupang, Rabu.

Rani Nuradi bersama tim berada di Kota Kupang dalam rangka melakukan pendampingan penyelesaian substansi paten kepada puluhan pemohon dari kalangan perguruan tinggi, peneliti, dan pelaku usaha yang berlangsung selama 15-18 Juni di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.

Ia mengatakan meningkatnya permohonan paten ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi produk-produk inovatif yang dimiliki.

"Dengan perlindungan paten, maka produk atau inovasi mereka tidak ditiru sehingga bisa dipasarkan dengan aman," katanya pula.

Kepala Kanwl Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone mengatakan sebelumnya pendaftaran paten dari warga NTT tidak bertambah secara drastis, karena proses untuk mendapatkannya tidak mudah.

"Untuk mendapatkan paten memang melalui proses pemeriksaan yang ketat, sehingga tidak banyak yang mengajukan permohonan. Yang lebih banyak itu pendaftaran merek," katanya lagi.

Marciana mengaku senang dengan antusiasme warga yang meningkat untuk mengajukan permohonan paten guna melindungi produk kekayaan intelektual yang dimiliki.

Kemenkumham NTT, kata dia, akan terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi serta memfasilitasi proses pendaftaran berbagai produk kekayaan intelektual masyarakat NTT yang sangat melimpah.

"NTT sangat kaya akan kekayaan intelektual terutama komunal berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis yang memang harus dilindungi secara hukum, agar tidak ditiru atau diklaim pihak lain," katanya lagi.
Baca juga: Tenun ikat motif sepe dapat sertifikat HKI

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022