Akibat penempatan investasi yang tidak terdiversifikasi secara optimal, kinerja investasi perusahaan akan rentan dipengaruhi fluktuasi yang terjadi di pasar keuangan
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan pihaknya terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko industri asuransi dalam lima tahun terakhir.

“Kedua hal tersebut merupakan pilar penting untuk menjaga agar pengelolaan kegiatan perusahaan senantiasa dijalankan secara prudent dan bertanggung jawab,” katanya dalam webinar “Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat kepada Industri Asuransi Jiwa” yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Kontrol internal yang optimal dan mekanisme check and ballance yang jelas diperlukan untuk memastikan perusahaan asuransi dapat memenuhi janji kepada nasabah sehingga keberlangsungan

Menurut dia, OJK menemukan bahwa beberapa perusahaan asuransi masih belum melakukan kajian yang memadai terkait valuasi dan prospek pertumbuhan aset dimana dana nasabah diinvestasikan.

Dalam beberapa kesempatan, OJK juga menemukan dana nasabah diinvestasikan secara terkonsentrasi pada satu pihak tertentu.

“Akibat penempatan investasi yang tidak terdiversifikasi secara optimal, kinerja investasi perusahaan akan rentan dipengaruhi fluktuasi yang terjadi di pasar keuangan,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa hal ini disebabkan oleh pemasaran produk asuransi yang dilakukan secara tidak realistis sehingga perusahaan asuransi melakukan investasi secara agresif.

Ke depan perusahaan asuransi diharapkan menetapkan premi dan cadangan teknis setiap produk berdasarkan data dan asumsi yang kredibel.

“Hal ini penting untuk memastikan agar premi dan cadangan teknis yang dibentuk perusahaan asuransi benar-benar sebanding dengan manfaat yang ditawarkan, dijanjikan, dan sesuai dengan risiko yang ditanggung masyarakat,” katanya.

Baca juga: OJK sebut industri asuransi rata-rata tumbuh 8,67 persen per tahun

Baca juga: DPR: Komisioner OJK harus selesaikan permasalahan industri asuransi

Baca juga: Pantro Pander: Perlu pematangan kerangka pengawasan industri asuransi

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022