"Untuk mengembalikan kewibawaan peraturan lalu lintas agar ditaati oleh setiap warga, pemerintah dapat mulai melakukannya dengan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya pada tersangka AS," ujarnya di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan hukuman seberat-beratnya itu bisa berupa hukuman mati atau paling tidak hukuman penjara seumur hidup tanpa mendapatkan remisi.
Menurut dia, peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki di kawasan Tugu Tani itu seharusnya bisa dihindari jika penaatan hukum terhadap peraturan lalu lintas disadari oleh masyarakat.
Sigit menuturkan, kesalahan yang dilakukan tersangka AS sudah cukup banyak. Padahal, satu kesalahan saja sudah berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas.(*)
D011/E001
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2012