Jakarta (ANTARA) -  

Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengupayakan agar penyandang disabilitas memperoleh dokumen kependudukan.

Angkie, Khofifah, dan Zudan di Suarabaya, Jawa Timur, Kamis, meluncurkan Gerakan Bersama Penuntasan Layanan Dokumen Kependudukan Bagi Disabilitas untuk mewujudkan masyarakat inklusif.

"Gerakan ini merupakan upaya mendukung komitmen Pemerintah Republik Indonesia untuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang telah diwujudkan dengan adanya berbagai peraturan dan regulasi, baik dalam bentuk Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah,” kata Angkie dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Angkie Yudistia dorong pendataan kelompok difabel Pada acara tersebut, Angkie mengajak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dukcapil Jawa Timur untuk bersinergi melakukan pendataan bersama penyandang disabilitas agar memperoleh administrasi kependudukan.

"Alhamdulillah Pemprov Jatim dan Dukcapil setempat menyambut positif untuk bersinergi bersama melakukan pendataan bagi penyandang disabilitas. Dokumen kependudukan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara Indonesia, termasuk penyandang disabilitas," ujarnya.

Dengan kartu identitas, kata Angkie, penyandang disabilitas dapat mengakses semua layanan publik dalam berbagai sektor seperti layanan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, berbagai insentif program usaha, program pemulihan ekonomi nasional, serta program pemerintah dan swasta lainnya.

Angkie berharap kegiatan kolaborasi bersama Kemendagri ini berjalan lancar dan dapat menjangkau lebih banyak penyandang disabilitas untuk memiliki kartu identitas.

"Saya berharap banyak teman-teman penyandang disabilitas yang mendapatkan kartu identitas dalam gerakan bersama untuk pendataan karena kondisi di lapangan banyak ditemui teman-teman penyandang disabilitas tidak memiliki kartu identitas, padahal itu hak dasar yang harus dimiliki setiap warga negara," ujarnya.

Baca juga: Penyandang disabilitas Jakarta segera dapat layanan habilitasi harian Sementara itu Khofifah Indar Parawansa mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat non-disabilitas.

Karena itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Timur, jangan sampai membiarkan penyandang disabilitas yang tertinggal dari berbagai program pemerintah.

No one left behind. Jangan ada satu pun warga bangsa ini yang tertinggal. Kesetaraan perlakuan dan pemenuhan hak-hak sipil bagi penyandang disabilitas menjadi tugas yang harus kita ikhtiarkan bersama,” ujar Khofifah.

Khofifah menjelaskan bahwa pada 2016, UU Penyandang Cacat direvisi, dan berganti nama yaitu menjadi UU Penyandang Disabilitas. Undang-undang tersebut berisi tentang pemenuhan ruang, peluang, dan kesempatan yang harus diberikan oleh semua pihak terutama pelaku Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja (DUDIKA) kepada penyandang disabilitas.

“Kita juga harus pastikan pendataan, perekaman, dan penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan disabilitas ini bisa kita maksimalkan pemenuhannya,” kata Khofifah.

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022