Samarinda (ANTARA News) - Sebanyak 72 orang tenaga kerja Indonesia kembali dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Nunukan Hasan Basri, Kamis malam, menyatakan para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi itu tiba di Pelabuhan Tunun Taka pada Kamis (26/1) sekitar pukul 18.30 WITA dengan menggunakan KM Purnama Ekspres.

"Mereka dideportasi terkait pelanggaran dokumen keimigrasian. Para TKI itu akan ditampung sementara di PJTKI sambil mengurus dokumen surat keterangan tinggal di luar negeri," ujarnya.

Ia mengatakan, biasanya tidak semua TKI akan kembali ke Malaysia sebab sebagian lagi kemungkinan akan kembali ke kampung halamannya.

Para TKI yang dideportasi itu berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sandakan, Sabah, Malaysia. Sebelum dideportasi, mereka biasanya ditahan di PTS tersebut.

Setiap pekan, kata dia, pemerintah Malaysia mendeportasi pulabuhan orang TKI yang dianggap bermasalah melalui Pelabuhan Tunun Taka Nunukan.

"Pemulangan TKI seperti ini sudah rutin terjadi namun jumlahnya hari ini (Kamis, 26/1) lebih banyak dibanding sebelumnya yang biasanya hanya berkisar 30 hingga 50 orang," kata Hasan Basri.
(T.A053/E005)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012