Memang masih ada beberapa poin yang krusial ditunda pembahasannya.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyebutkan ada dua poin yang krusial yang harus ditunda pembahasannya dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Kedua poin tersebut adalah terkait dengan posisi lembaga pengawas pengelola data pribadi dan lokasi pusat data.

"Memang masih ada beberapa poin yang krusial ditunda (pembahasannya) seperti terkait dengan lembaga pengawas pengelola data pribadi dan lokasi pusat data," kata Sukamta di Jakarta, Jumat.

Terkait dengan lembaga pengawas pengelola data pribadi, menurut dia, belum ditemukan kata sepakat antara DPR dan Pemerintah mengenai posisi lembaga tersebut.

DPR menginginkan agar lembaga tersebut berada di bawah Presiden, sedangkan Pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Terkait dengan status lembaga pengawas data pribadi, kata Sukamta, memang belum dibahas dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PDP yang sedang dilakukan Komisi I DPR.

Terkait dengan lokasi pusat data, lanjut dia, Komisi I DPR menginginkan agar berada di dalam negeri untuk menjamin keamanan data pribadi warga negara Indonesia.

"Kami ingin agar lokasi data center harus di dalam negeri untuk menjamin keamanan data pribadi WNI dan soal data agregat. Kami ingin lokasinya berada di NKRI untuk data publik maupun privat," ujarnya.

Menurut dia, poin terkait lokasi pusat data masih ditunda pembahasannya dalam DIM RUU PDP yang sedang dibahas Komisi I DPR.

Sukamta menegaskan bahwa Komisi I DPR RI berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU PDP untuk menghadirkan perlindungan data warga.

"RUU PDP diperkirakan bisa diselesaikan pada tahun ini," ujarnya.

Baca juga: Menkominfo harap pembahasan RUU PDP segera selesai

Baca juga: Pakar usulkan Komisi PDP menjadi lembaga independen

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022