Jakarta (ANTARA) - Pengamat maritim dari National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengingatkan TNI AL tentang batas kewenangan terkait Operasi Sapu Bersih yang digelar instansi itu di perairan Indonesia.

"Sebab, di laut banyak institusi atau instansi yang memiliki kewenangan sebagai penegakan hukum. Jadi jangan 'disikat' semua oleh TNI AL," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, Operasi Sapu Bersih harus didukung semua pihak karena dampak operasi itu membuat pencoleng di laut menjadi gerah. Apalagi, operasi tersebut melibatkan 50 KRI dan lima ribu prajurit TNI AL yang tetap berpatroli saat libur hari besar keagamaan, misalnya Lebaran dan Natal.

Baca juga: Namarin apresiasi dukungan ketua DPR bangun kekuatan maritim nasional

Siswanto memaparkan operasi dilakukan sebagai upaya menaikkan integritas nasionalisme yang saat ini mulai tergerus habis. Namun demikian, operasi tersebut jangan disalahartikan bahwa kapal asing tidak boleh masuk karena apa gunanya pelabuhan dibuat jika kapal asing tidak boleh masuk perairan Indonesia, padahal. dokumen dan persyaratan telah dipenuhi semua oleh kapal asing.

Ia berharap Operasi Sapu Bersih menjadi momentum untuk bersih- bersih di internal TNI AL. Berikan hukuman maksimal bagi oknum yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.

Ia mengatakan jangan sampai ketika ada oknum TNI AL melakukan kesalahan, namun tidak dipublikasikan secara jelas dan dibawa ke pengadilan terkait pelanggaran yang dilakukan sehingga bisa menurunkan muruah TNI AL di mata masyarakat.

Baca juga: Namarin: Bakamla sebaiknya jadi koordinator keamanan maritim

"Jangan sampai oknum-oknum di laut selalu berulang. Sebab, setiap ada masalah yang dilakukan tidak diselesaikan secara jelas," kata dia.

Pendiri Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) Capt. Marcellus Hakeng mengatakan adanya Operasi Sapu Bersih yang digelar TNI AL merupakan langkah yang sangat baik.

Hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008. Oleh karena itu, Marcellus mendukung penuh kegiatan yang dilakukan TNI AL.

Baca juga: Ahli melihat masih ada celah di hukum kemaritiman

Ia menjelaskan terkait pelanggaran oleh individu, kelompok atau aktor luar maka sesuai Pasal 282 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka TNI AL memiliki wewenang menindak pelanggaran hukum di laut.

"Baik pencegahan maupun tindakan lainnya yang dianggap perlu," jelasnya.

Marcellus berharap operasi sejenis terus dilaksanakan mengingat dua per tiga wilayah Indonesia adalah perairan. Maka, kehadiran TNI AL dan aparat penegak hukum lainnya di wilayah NKRI dibutuhkan guna menjaga kedaulatan NKRI.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022