Sebelumnya per suara Rp1.500, sekarang naik menjadi Rp5.000 per suara.
Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran bantuan dana partai politik pada tahun 2022 sebesar Rp5.000 per suara atau melonjak lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.

"Sebelumnya per suara Rp1.500, sekarang naik menjadi Rp5.000 per suara. Jadi pada tahun ini ada kenaikan Rp3.500 per suara," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Karawang Sujana di Karawang, Senin.

Ia menyatakan dalam ketentuan, bantuan untuk partai politik disesuaikan dengan perolehan suara partai politik di kabupaten ini pada pemilu sebelumnya.

Nilai bantuan yang dianggarkan dari APBD Karawang untuk partai politik tersebut disesuaikan dengan perolehan suara masing-masing partai politik. Jadi, katanya, masing-masing partai mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda.

Di Kabupaten Karawang, saat ini partai yang paling sedikit mendapat bantuan dari Pemkab Karawang ialah Partai Hanura. Partai Hanura mendapatkan bantuan sekitar Rp117 juta, sedangkan paling banyak Partai Demokrat (9 kursi di DPRD), sekitar Rp463 juta.

"Ada 11 partai yang mendapatkan bantuan dari Pemkab Karawang," kata Sujana.

Total anggaran untuk 11 partai politik di Karawang pada tahun ini sekitar Rp4 miliar. Pada tahun depan, anggaran untuk bantuan partai politik secara total juga akan naik, dialokasikan sebesar  Rp5,8 miliar.

"Ketentuan perundangan-undangan menyebutkan bahwa pemkab wajib menyalurkan bantuan untuk partai politik," kata dia.

Ditanya apakah kenaikan bantuan untuk partai politik itu berkaitan dengan tahun politik pada 2024, Sujana menyebutkan kalau itu kemungkinan berkaitan.

"Kemungkinan berkaitan ya, mungkin tujuannya agar nanti tidak ada istilah-istilah mahar politik," katanya.


Baca juga: Pemprov Kalsel naikkan bantuan bagi parpol jadi Rp5.000 per suara

Baca juga: Anies salurkan dana hibah untuk partai sebesar Rp27,2 miliar

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022