Keputusan penetapan tanggal pemungutan suara ini berdasarkan hasil rapat pleno KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota.
Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota menetapkan pemilihan gubernur dan 17 bupati/wali kota bergeser dari 16 Februari 2012 menjadi 9 April 2012.

"Keputusan penetapan tanggal pemungutan suara ini berdasarkan hasil rapat pleno KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota," kata Yarwin Adi Dharma, komisioner KIP Aceh, di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, kata dia, pilkada Aceh dijadwalkan digelar 16 Februari 2012. Namun, karena ada putusan sela Mahkamah Konstitusi, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon.

Selain putusan sela itu, kata dia, Mahkamah Konstitusi dalam putusan akhirnya 27 Januari 2012 memutuskan pilkada Aceh digelar paling lambat 9 April 2012.

"Putusan sela itu memerintahkan kami membuka pendaftaran pasangan bakal calon sejak 17 hingga 24 Januari 2012. Pendaftaran tidak dibatasi hanya calon dari partai politik, tetapi juga calon perseorangan," katanya.

Menurut dia, karena ada pasangan bakal calon perorangan yang mendaftar, maka tidak memungkinkan bagi KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota melaksanakan pilkada pada 16 Februari 2012.

"Secara teknis, ini tidak memungkinkan dilaksanakan sesuai jadwal semula. Butuh waktu yang mencukupi untuk memverifikasi pasangan bakal calon, terutama dari perseorangan," ujar dia.

Selain itu, sebut dia, pertimbangan lainnya karena KIP Pidie juga ingin melaksanakan pilkada bersamaan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

"Sebelumnya KIP Pidie sempat mengusulkan penundaan karena masalah anggaran. Tapi, masalah itu sudah selesai dan KIP Pidie ingin menyesuaikan kembali tahapan bersamaan dengan pemilihan gubernur dan pilkada 16 bupati/wali kota lainnya," kata dia.

Dengan pergeseran jadwal tersebut, sudah terjadi empat kali perubahan hari pemungutan suara pilkada Aceh. Pertama 14 November 2011, 24 Desember 2011, 16 Februari 2012, dan terakhir 9 April 2012

"Kami berharap jadwal 9 April ini tidak berubah lagi. Kalau terjadi perubahan kembali, maka akan menyulitkan KIP Aceh maupun KIP kabupaten/kota, terutama dari sisi anggaran," ungkap Yarwin Adi Dharma.
(KR.HSA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012