Pilkada ini digelar serentak. Jadi, kami tidak hanya memikirkan bagaimana melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Tapi, juga pemilihan belasan bupati/wali kota di Aceh.
Banda Aceh (ANTARA News) - Massa Koalisi Masyarakat untuk Pilkada Damai yang berunjuk rasa di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Banda Aceh, Senin, melempari kantor tersebut dengan telur.

Massa emosi karena para komisioner penyelenggara pilkada tersebut tidak menjumpai mereka menjelaskan hasil keputusan KIP Aceh terkait jadwal pemilihan gubernur dan 17 bupati/wali kota yang digelar serentak.

Selain kantor tersebut, massa juga melempari para wartawan yang meliputi aksi tersebut dengan telur. Sejumlah wartawan tampak berhamburan menyelamatkan diri. Beberapa di antaranya sempat terkena lemparan.

"Kami minta wartawan jangan meliput aksi ini. Kalau terjadi apa-apa, kami tidak bertanggung jawab. Rekan-rekan pengunjuk rasa juga diminta tidak anarkis. Aksi kita di sini, aksi damai," ujar seorang pengunjuk rasa melalui pengeras suara.

Massa Koalisi Masyarakat untuk Pilkada Damai berunjuk rasa menuntut KIP Aceh tidak menunda pilkada dan tetap menggelar seperti jadwal semula pada 16 Februari 2012.

Saat masa berunjuk rasa, di kantor tersebut sedang berlangsung rapat pleno antara KIP Aceh dengan 23 KIP kabupaten/kota membahas jadwal penyesuaian setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut pelaksanaan pilkada di provinsi itu.

Waladan Yoga, koordinator aksi, dalam pernyataan sikapnya menyatakan tidak ada alasan menunda pilkada Aceh. Apalagi, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya tidak memerintahkan KIP Aceh menunda pelaksanaan pilkada.

"Kami mendesak KIP Aceh sebagai penyelenggara pilkada bersikap netral dan tidak terjebak kepentingan politik tertentu yang bermaksud menunda pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Sementara, Yarwin Adi Dharma, komisioner KIP Aceh, yang menjumpai pengunjuk rasa menjelaskan bahwa pilkada tidak memungkinkan digelar pada 16 Februari 2012.

"Kami baru saja diperintahkan Mahkamah Konstitusi membuka pendaftaran kembali pasangan bakal calon. Jika pilkada tetap kami laksanakan, maka akan menyulitkan karena waktu yang tidak memadai," katanya.

Berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi tersebut, kata dia, ada sejumlah pasangan bakal calon perseorangan maupun dari partai politik yang mendaftar.

"Masalahnya, verifikasi faktual pasangan bakal calon perseorangan ini butuh waktu hingga 40 hari. Kalau tidak ada calon perseorangan mungkin tidak masalah, pilkada bisa digelar 16 Februari," ujarnya.

Oleh karena, sebut Yarwin, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sudah menyepakati jadwal pemungutan suara pemilihan gubernur dan 17 bupati/wali kota dilaksanakan 9 April 2012.

"Pilkada ini digelar serentak. Jadi, kami tidak hanya memikirkan bagaimana melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Tapi, juga pemilihan belasan bupati/wali kota di Aceh," pungkas dia.
(KR.HSA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012