Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan segera merevisi peraturan-peraturan yang terkait pengupahan nasional termasuk upah minimum dan komponen hidup layak (KHL) dengan melibatkan tripartit nasional.

"Unsur tripartit nasional yang didalamnya terdiri atas unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh dan pengusaha tengah menuntaskan pembahasan akhir regulasi-regulasi di bidang hubungan industrial ini," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans di Jakarta, Senin, usai membuka kongres ke 3 Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia di Bogor.

Selain upah minimum, revisi juga akan dilakukan terhadap penerapan outsourcing dan kerja kontrak (PKWT) yang diharapkan dapat mengakhiri multitafsir dari serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha yang sering terjadi.

Revisi dan perbaikan beberapa peraturan di bidang hubungan industrial itu disebut Muhaimin sangat mendesak untuk dilakukan untuk memberikan kepastian hukum yang disesuaikan dengan dinamika hubungan serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah yng terjadi di Indonesia.

"Kita minta tripartit nasional agar menuntaskan soal-soal terkait sistem pengupahan nasional yang didalamnnya termasuk upah minimum dan komponen hidup layak serta peraturan mengenai penerapan outsourcing dan kerja kontrak (PKWT)," kata Muhaimin.

Pengkajian secara komprehensif dilakukan Kemnakertrans terhadap penyempurnaan Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup layak yang merupakan acuan awal dari penetapan upah minimum.

Pengkajian yang melibatkan lembaga independen itu kemudian akan dibahas lebih lanjut oleh LKS Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional.

Revisi penyempurnaan Permenakertrans itu diharapkan dapat dituntaskan pada akhir Desember tahun 2012 sehingga bisa segera disosialisasikan penerapannya.

"Salah satu materi penkajian adalah adanya usulan terhadap 46 komponen harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disurvei langsung kelapangan. Beberapa komponen penilaian dan suvey pasar dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini," kata Muhaimin.

Oleh karena itu, revisi Permenakertrans itu memang sudah selayaknya dilakukan untuk mencari besaran upah yang dapat diterima baik oleh buruh maupun pengusaha.

"Penetapan upah minimum yang layak sebagai jaring pengaman sosial sangatlah penting dalam membina hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan pengusaha," Muhaimin.

Kebijakan upah layak itu juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja perusahaan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

"Peningkatan kesejahteraan melalui penetapan upah minimun yang layak merupakan harapan dari setiap tenaga kerja dalam suatu hubungan kerja. Namun untuk kedepannya pemerintah mendukung penerapan sistem pengupahan yang berbasis pada kinerja," kata Muhaimin.

Sementara itu, agar revisi itu dapat berjalan dengan baik, Menakertrans berharap adanya komunikasi dialogis secara bipartit antara serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha.

"Penciptaan lapangan kerja produktif dapat dilakukan dengan membangun hubungan industrial yang kondusif, sehat, produktif dan kompetitif di setiap perusahaan, karena akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan kemajuan usaha perusahaan yang pada gilirannya akan memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran dan kemiskinan," kata Muhaimin.

(A043)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012