Kami tetapkan sebelas tersangka dengan berbagai peran, mulai dari bandar, pengedar, sampai pada pengecer.
Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi dan 780,71 gram sabu-sabu.

Kepala BNNP NTB Gagas Nugraha dalam konferensi pers, di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya menyita barang bukti narkoba tersebut dari pengungkapan tiga kasus periode April hingga Juni 2022.

"Dari tiga kasus ini, kami tetapkan sebelas tersangka dengan berbagai peran, mulai dari bandar, pengedar, sampai pada pengecer," kata Gagas.

Kasus pertama pada 7 April 2022 dengan lokasi di salah satu hotel wilayah Kota Mataram. Petugas BNNP NTB menangkap lima orang pelaku berinisial RA dan MD asal Lombok Timur dan tiga warga Aceh berinisial SB, M, dan Z.

Dari penangkapan mereka, disita barang bukti sabu-sabu dalam 11 bungkus plastik warna hitam berbentuk bulat lonjong dengan keseluruhan berat kotor 757,29 gram. Setelah ditimbang, berat bersih sabu-sabu 687,18 gram.

Selanjutnya, kasus kedua pada 3 Juni 2022 dengan lokasi penangkapan di depan Kantor Polsek Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam kasus tersebut, petugas menangkap tiga orang berinisial WW asal Nusa Tenggara Timur, dengan status kurir dan dua lainnya berinisial W dan H, berperan sebagai penerima di Pulau Sumbawa.

"Untuk WW ini yang membawa barang dari Jakarta via jalur darat, dia ditangkap di Lombok Tengah, saat menumpang bus perjalanan menuju Sumbawa," ujar dia.

WW ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dalam bungkus plastik hitam berlapis kondom berbentuk bulat lonjong dengan berat kotor 104,28 gram. Setelah ditimbang, berat bersih menjadi 93,53 gram.

"Barang bukti ini ditemukan petugas tersembunyi di sela kursi penumpang yang diduduki oleh WW," katanya.

Kasus ketiga terungkap pada 6 Juni 2022. Pelaku berjumlah tiga orang dengan lokasi penangkapan di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Tiga orang asal Lombok ini berinisial RS, RP, dan LH.

"Dari kasus ketiga ini kami menyita barang bukti 1.000 butir ekstasi inex," ujarnya pula.

Lebih lanjut, dari tiga kasus ini 11 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: BNN NTB gagalkan penyelundupan 2,3 ons sabu modus simpan dalam sepatu
Baca juga: BNNP NTB gagalkan penyelundupan 1,8 kilogram ganja

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022