Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPB) Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar peredaran ekstasi jenis ineks di wilayah Kota Mataram.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Gagas Nugraha di Mataram, Selasa, menjelaskan keberhasilan ini merupakan hasil dari tindak lanjut informasi masyarakat.

"Dari informasi yang kami dapatkan, peredaran ini berhasil terungkap dari hasil 'undercover buy' yang kami jalankan," kata Gagas.

Baca juga: Polda NTB ungkap 127 kasus narkotika meningkat 125 persen

Dalam kasus peredaran ekstasi ini, kata dia, kali pertama petugas BNNP NTB menangkap pria berinisial AJ (22), asal Ampenan, Kota Mataram pada Rabu (21/2).

Petugas menangkap AJ di wilayah Mayura, Kota Mataram, dengan menyamar sebagai pembeli ineks (undercover buy).

"Dari interogasi di tempat, peran AJ terungkap sebagai penghubung, dan dia yang terima uang dan ambilkan barang," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB tangkap 20 penyalahguna narkotika di Abian Tubuh

Usai menangkap AJ, kata Gagas, pengembangan berlanjut ke pelaku kedua yang diduga sebagai pemilik ineks, berinisial NP (28), perempuan asal Dasan Agung, Kota Mataram.

"Pelaku yang kedua ini kami tangkap saat mau serahkan barang bukti ke AJ di Jalan Udayana," ucap dia.

Peran NP sebagai pemilik barang itu, menurut dia, dikuatkan dengan temuan hasil penggeledahan badan. Petugas menemukan enam butir ineks dalam kemasan klip plastik bening.

"Ekstasinya warna cokelat berlogo LV. Barang bukti diamankan dari kantong celana NP," katanya.


Setelah menangkap dua orang, kegiatan berlanjut ke pelaku lain yang terungkap dari pengakuan NP sebagai bandar ineks, yakni pria asal Lombok Barat berinisial HA (48). Barang itu diserahkan ke NP oleh seorang penghubung HA berinisial SA (49).

"Dari 'undercover buy' yang kami lakukan, SA si kurir lebih dahulu kami tangkap di Jalan TGH Ibrahim, Kediri, Lombok Barat," ujar dia.

Penangkapan SA dikuatkan dengan hasil penggeledahan dalam jok kendaraan milik SA berupa ekstasi berwarna cokelat berlogo LV.

"Ada ditemukan pil ekstasi dengan logo yang sama dengan yang ditemukan pada pelaku NP. Itu ditemukan dalam jok motor SA," ucap Gagas.

Usai peran SA terungkap, strategi "undercover buy" berlanjut dengan menangkap HA sebagai hulu dari peredaran ineks di Kota Mataram.

Meskipun jaringan peredaran ini berhasil terungkap, namun Gagas memastikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap adanya dugaan peran orang lain sebagai pemasok.

"Jadi, ada dugaan kasus ini tidak sampai di empat pelaku itu saja, tapi masih ada peran yang lebih tinggi dari mereka. Itu yang masih kami telusuri," katanya.

Dia mengatakan keempat pelaku yang masuk dalam jaringan peredaran ineks di Kota Mataram tersebut kini telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan BNNP NTB.

Penyidik menetapkan keempat tersangka itu dengan menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Sembari pemberkasan berjalan, pengembangan tetap dilakukan," ujar dia.

Baca juga: Polisi telusuri peran pemasok ekstasi di Mataram

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024