Kami berharap dapat menyita rokok ilegal lebih banyak meskipun harapan tersebut ada positif dan negatifnya.
Kota Bengkulu (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu telah menyita sekitar 259.400 rokok ilegal dari berbagai macam merek.

Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Bagian Layanan Informasi KPPBC TMP C Bengkulu Dadang Sudarmadi, di Bengkulu, Rabu, mengatakan bahwa rokok ilegal ditemukan pada enam wilayah dan paling banyak di Kota Bengkulu.

Selain Kota Bengkulu, pihaknya juga menyita rokok tersebut dari Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Lebong.

Sedangkan wilayah lainnya, seperti Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kaur dan Kabupaten Mukomuko belum dilakukan penindakan.

"Terkait dengan jumlah, biasanya di akhir tahun selalu ada peningkatan penemuan rokok ilegal dan saat ini baru ratusan ribu yang disita," kata Dadang.

Ia menjelaskan, tingginya peredaran rokok ilegal di Provinsi Bengkulu disebabkan karena wilayah Provinsi Bengkulu merupakan daerah perkebunan, serta akibat adanya pandemi COVID-19 dan turunnya harga hasil perkebunan menyebabkan perekonomian masyarakat Bengkulu menurun.

Dampaknya, masyarakat beralih menggunakan rokok ilegal, karena harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga rokok legal.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk melaporkan ke kantor atau media sosial KPPBC TMP C Bengkulu jika menemukan peredaran rokok ilegal.

"Kami berharap dapat menyita rokok ilegal lebih banyak meskipun harapan tersebut ada positif dan negatifnya, seperti jika banyak yang disita berarti Bengkulu menjadi tempat peredaran rokok ilegal," ujarnya pula.
Baca juga: Bea Cukai Kepri musnahkan ponsel dan rokok ilegal senilai Rp10 miliar
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap 48 kasus rokok ilegal


Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022