Jakarta (ANTARA) - KPK menerima audiensi Indonesia Corruption Watch (ICW) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pertemuan ini membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu.

Audiensi diterima pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, bersama Kepala Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanudin, Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcahyanto, dan perwakilan jaksa KPK.

Baca juga: Jampidmil sita aset terdakwa korupsi TWP TNI AD senilai Rp54,5 miliar

KPK, kata dia, mengapresiasi ICW karena diskursus dan masukan dari berbagai pihak, terutama kalangan masyarakat sipil sangat penting bagi perbaikan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang secara konsisten dilakukan oleh KPK.

"Masukan tersebut juga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi sehingga mendorong terbangunnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Fikri.

Adapun masukan ICW di antaranya terkait tren penindakan korupsi yang dilakukan instansi penegak hukum, salah satunya mengenai pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau pemulihan aset oleh KPK.

Baca juga: KPK fasilitasi penertiban aset PLN guna wujudkan Papua Terang

Ia menegaskan, lembaganya terus berupaya membenahi tata kelola aset hasil tindak pidana korupsi, yakni dengan melelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan dan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korporasi.

"KPK juga senantiasa memanfaatkan laporan hasil analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan laporan hasil pemeriksaan BPK untuk menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi," katanya.

Selain itu, KPK juga mengapresiasi upaya ICW dalam menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi. ICW selama ini menjalankan program pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dalam akademi antikorupsi sehingga masyarakat memahami mengenai upaya antikorupsi seperti pengawasan anggaran desa, pengawasan pelayanan publik hingga korupsi di korporasi.

Baca juga: KPK fasilitasi penertiban aset PLN guna wujudkan Papua Terang

Oleh karena itu, kata dia, upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan KPK sendirian melainkan perlu partisipasi dan dukungan segenap masyarakat, termasuk dari kalangan masyarakat sipil.

"Selama ini, KPK selalu menerima berbagai masukan, kritik, dan saran dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih optimal. KPK dan ICW sepakat pemberantasan korupsi harus dilakukan di segala lini, bukan hanya melalui penindakan, melainkan juga dengan langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi," ujar dia.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022