Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu
Jakarta (ANTARA) - Peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu belakangan dianggap sebagai alarm yang perlu diwaspadai bersama dengan cara mengambil langkah mitigasi yang komprehensif, cepat dan terukur.

Alasannya, kasus positif mingguan telah mengalami kenaikan selama satu pekan berturut-turut hingga di atas angka 1.000. Padahal, selama dua bulan sebelumnya, jumlah kasus COVID-19 berhasil dipertahankan di bawah angka 1.000.

Dengan kenaikan kasus positif dan kasus aktif tersebut maka upaya untuk menekan angka kematian dan mendorong peningkatan persentase angka kesembuhan terus diupayakan. Salah satu bentuk upaya merespons kondisi tersebut, satgas mendorong agar program pemeriksaan atau "testing" terus digencarkan sebagai indikator yang sangat penting dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19.

Tentunya jumlah tes yang tinggi akan turut pula meningkatkan keakuratan jumlah kasus positif di tengah masyarakat serta efektif dalam menjaring kasus agar cepat ditangani dengan baik sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.

Selain itu, pada Selasa (21/6) 2022, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 merilis dan memberlakukan secara efektif Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan SE tersebut merupakan penyesuaian kebijakan yang diambil pemerintah guna merespons peningkatan kasus COVID-19 selama beberapa waktu belakangan.

Penyesuaian kebijakan tersebut diperlukan guna menyikapi dinamika pandemi COVID-19 di Tanah Air yakni tren peningkatan jumlah kasus, importasi kasus COVID-19 bervarian baru serta evaluasi tata laksana protokol kesehatan pada acara yang melibatkan banyak orang. Terkait hal itu, SE tersebut dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga.

SE terbaru ini mengatur acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik dalam maupun luar ruang. Pengaturan mencakup kegiatan lokal dengan partisipan lintas provinsi/kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat. SE ini juga mengatur kegiatan internasional dengan partisipan antarnegara atau multilateral seperti konferensi dan pertemuan wakil negara dengan peserta WNI maupun WNA.

Wiku Adisasmito berharap SE ini dapat dipahami dengan baik oleh penyelenggara acara, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait. Satgas menganjurkan untuk segera melakukan penyesuaian untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara.

Pemerintah daerah juga diminta untuk segera menindaklanjuti SE ini dengan peraturan daerah masing-masing guna mendukung implementasi di lapangan. Selain itu masing-masing pemda juga diharapkan memastikan ketersediaan fasilitas vaksinasi "booster" serta fasilitas penunjang COVID-19 yang baik. Tentunya penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan.

Dalam SE Nomor 20 Tahun 2022 terdapat sejumlah aturan, di antaranya mengenai penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi. Yakni, anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk ke dalam kegiatan berskala besar dengan syarat vaksinasi dosis kedua. Sementara usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau "booster".

Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

SE juga mengatur mengenai pemberlakuan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan. Misalkan pada kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lokasi acara.

Sementara kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan COVID-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.

Pada kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan COVID-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek COVID-19. Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib di tes COVID-19 lanjutan di tempat.

Dalam SE itu juga diatur mengenai mekanisme perizinan kegiatan, di mana penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas COVID-19 pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat.

Satgas Penanganan COVID-19 juga mengingatkan ada beberapa hal yang perlu digencarkan guna mencegah kenaikan kasus COVID-19. Pertama deteksi kasus, dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menuju lokasi testing jika bergejala atau telah melakukan kontak erat.

Kedua, perlindungan terhadap kelompok rentan perlu ditingkatkan khususnya dengan menggencarkan vaksinasi COVID-19 untuk memberikan proteksi optimal bagi individu terutama kelompok rentan.

Selain itu, perlunya pengawasan yang intensif pada pasien yang terkonfirmasi positif, secara lebih ketat baik yang ada di fasilitas kesehatan maupun di tempat-tempat isolasi terpusat.

Sambut Baik

Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dr. Yudhi Wibowo menyambut baik SE Nomor 20 Tahun 2022 tersebut sebagai bentuk kewaspadaan menyusul peningkatan kasus COVID-19. Terlebih pada saat ini muncul subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5.

Pengajar di Fakultas Kedokteran Unsoed tersebut menilai surat edaran tersebut dapat menjadi semacam rem dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane juga menyambut baik SE 20 Tahun 2022 tersebut sebagai bentuk respons cepat pemerintah ketika terjadi kenaikan kasus.

Ia berharap ke depan penyesuaian aturan mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi tidak hanya bagi kegiatan berskala besar saja. Menurutnya, penguatan prokes dan vaksinasi juga diperlukan bagi seluruh masyarakat.

Dia juga kembali mengingatkan perlunya penguatan protokol kesehatan sebagai kunci utama yang perlu menjadi perhatian masyarakat selama masih masa pandemi terutama saat terjadi peningkatan kasus. Selain protokol kesehatan, vaksinasi mulai dosis pertama hingga dosis penguat atau booster juga menjadi hal utama yang dibutuhkan oleh semua penduduk.

Selain itu, standar dasar pengendalian wabah terutama praktik 3T juga perlu diintensifkan yakni pemeriksaan (testing), pelacakan (tracing) dan pengobatan (treatment). Peningkatan kapasitas 3T terutama di level mikro harus terus diintensifkan guna menekan risiko penularan dan penyebaran COVID-19.

Dari paparan di atas, dapat diperoleh kesimpulan sementara bahwa pada saat ini masyarakat perlu meningkatkan lagi kewaspadaan dan disiplin penerapan protokol kesehatan. Pasalnya, peningkatan kasus dapat dianalogikan sebagai lonceng tanda awal bahaya.

Mari bersama-sama memperkuat lagi penerapan protokol kesehatan dan juga melengkapi vaksinasi mulai dari dosis pertama hingga dosis ketiga atau "booster". Mari bersama mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga: Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 harian nasional bertambah 1.264

Baca juga: IDI dorong peningkatan vaksinasi "booster" antisipasi subvarian baru

Baca juga: Anggota DPR: Waspadai lonjakan kasus COVID-19 varian baru

Baca juga: Epidemiolog: Penguatan prokes jadi kunci saat kasus COVID-19 meningkat

 

Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022