Jakarta (ANTARA News) - Tim Pembela Dewan Koperasi Indonesia (TP Dekopin) versi Buncit (hasil rapat anggota Juli 2004) menggugat Menteri Negara Koperasi dan UKM, Suryadharma Ali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Dalam gugatan yang diajukan ke PTUN DKI Jakarta pada Kamis, Suryadharma Ali dinilai TP Dekopin yang beranggotakan 12 advokat itu telah melakukan tindakan sewenang-wenang terkait penyelenggaraan Rapat Anggota Sewaktu-waktu (RAS) Dekopin tanggal 17 Desember 2005. Gugatan tersebut terdaftar di PTUN DKI Jakarta dengan nomor 35/G/06/PTUN/Jkt. Menurut koordinator TP Dekopin, Patuan Sinaga, tindakan sewenang-wenang itu disebabkan Suryadharma Ali telah mengeluarkan SK No 176/Kep/M.KUKM/XII/2005 tanggal 12 Desember 2005 tentang penyelenggaraan RAS Dekopin secara ilegal. "Padahal, kedudukan Dekopin berdasar Keppres No 24 tahun 1999 tentang perubahan anggaran dasar Dekopin adalah sebagai mitra sejajar pemerintah, jadi bukan underbow (bawahan, red) Menneg Koperasi dan UKM," kata Patuan yang didampingi salah seorang pengurus Dekopin Buncit, Sri Edi Swasono. Ia menambahkan, RAS Dekopin yang berdasarkan surat keputusan Menneg Koperasi dan UKM yang dinilai ilegal itu akhirnya memilih Adi Sasono sebagai Ketua Umum Dekopin . Selain itu, TP Dekopin berpendapat Suryadharma Ali telah melakukan pembohongan publik karena sewaktu Konferensi Nasional Gerakan Koperasi di Bandung beberapa waktu lalu menyatakan masalah Dekopin sudah selesai padahal masih ada gugatan perdata. Gugatan di PTUN ini merupakan babak lain dari perseteruan antara Dekopin versi Buncit dengan pihak Kementerian Koperasi dan UKM menyusul sikap kementerian yang memberi lampu hijau kepada pihak lain untuk mengambil alih kepengurusan Dekopin. Sebelumnya, pengurus Dekopin versi Buncit telah menggugat Menneg Koperasi dan UKM secara perdata di PN Jakarta Selatan dengan sidang pertama Selasa (28/2) namun ditunda selama dua pekan karena kuasa hukum dari para tergugat tidak hadir. TP Dekopin menegaskan bahwa, Dekopin hasil rapat anggota Juli 2004 yang memilih kembali Nurdin Halid sebagai Ketua Umum adalah sah karena telah memenuhi kuorum dan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan AD/ART Dekopin. Bukti lain bahwa Rapat Anggota itu sah, menurut dia, adalah karena rapat tersebut dibuka oleh Mennegkop ketika itu yaitu Alimarwan Hanan dan ditutup Menteri yang diwakili oleh Deputi Kelembagaan Menegkop dan UKM ketika itu Guritno Kusumo. Menteri pada waktu itu juga menyatakan bahwa Rapat Anggota yang diselenggarakan pada 14-15 Juli 2004 adalah sah dan legal. Begitu pula saat pimpinan Dekopin terpilih bertemu Menegkop dan UKM yang baru Suryadharma Ali pada 10 November 2004 telah mengakui keabsahan rapat anggota Juli. Bahkan Menteri Suryadharma Ali didampingi Guritno Kusumo mendatangi Nurdin Halid di Rutan Salemba dan menegaskan keabsahan Dekopin hasil rapat anggota tersebut.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006