Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan adik terpidana seumur hidup Adrian Waworuntu Yoke Yola Sigar yang diajukan ke pengadilan karena kasus pencairan L/C fiktif BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun. Ketua Majelis Hakim Eddy Joenarso yang didampingi hakim anggota Sucahyo Padmo dan Ahmad Sobari, dalam sidang putusan sela yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. "Majelis Hakim berpendapat keberatan dakwaan tidak jelas dan tidak cermat dibuktikan dalam pemeriksaan perkara dan memerintahkan pemeriksaan perkara terdakwa," kata Hakim Eddy Joenarso. Pada sidang terdahulu, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin oleh Alamsyah Hanafiah mengajukan enam hal keberatan terhadap dakwaan jaksa, antara lain susunan uraian peristiwa delik dalam surat dakwaan dari penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan kabur sehingga dakwaan tidak jelas sifatnya kumulatif atau alternatif. Menurut Alamsyah, dakwaan jaksa tidak memerinci perbuatan mana yang dilakukan oleh kliennya, terutama pasal penyertaan (pasal 55 KUHPidana) sementara Yoke hanya menerima uang hasil pencairan dana L/C fiktif dari kakaknya, Adrian Waworuntu. Dalam eksepsi, terdakwa meminta Majelis Hakim menolak dakwaan dan menyatakan dakwaan cacat serta harus batal demi hukum. Yoke Yola Sigar didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pencairan L/C fiktif BNI cabang Kebayoran Baru yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp56 miliar dan 1,3 juta dolar AS. Dalam surat dakwaan diperinci, Perusahaan jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance (APPF) yang dipimpin Yoke menerima uang yang dikirimkan sejumlah perusahaan anggota Grup Gramarindo dimana uang tersebut berasal dari pencairan surat kredit ekspor fiktif Bank BNI. Usai pembacaan putusan sela, Majelis Hakim melanjutkan sidang pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu mantan Direktur Utama PT Sagared Team Ollah Agam dan Direktur Utama PT Magnetiq Usaha Esa Andrian Pandelaki Lumowa, keduanya merupakan terpidana dalam kasus yang sama, masing-masing 15 tahun penjara dan menjalani pidana di LP Cipinang. Dalam keterangannya di persidangan, Andrian mengaku diperintah pemilik PT Sagared, Maria Pauline Lumowa (tersangka utama pencairan L/C fiktif BNI yang hingga kini masih buron), untuk melakukan transfer dana ke sejumlah perusahaan. Beberapa perusahaan penerima dana tersebut antara lain PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Graha Sari. Dana yang ditransfer tersebut, kata Andrian, berasal dari BNI yang merupanan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006