Jakarta (ANTARA News) - Universitas Indonesia menunggu ketetapan hukum tetap terhadap Miranda Goeltom untuk menentukan status mantan deputi gubernur Bank Indonesia sebagai salah satu dosen di universitas tersebut.

Rektor UI Gumilar Rusliwa di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, usai mendampingi Professor Stephen Oppenheim bertemu Presiden mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menunggu hingga adanya keputusan hukum yang tetap atas Miranda.

"Proses hukum kita hormati, namun masih punyak hak untuk mengajar. Namun ketika ditanya status semua kembali ke perundangan, kita bijak menanggapinya," kata Gumilar.

Ia menambahkan,"Universitas menentukan status bila ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap. Tentunya proses belajar mengajar tidak akan terganggi, dosen cukup banyak di UI," katanya.

Gumilar mengatakan Miranda selama menjalani proses hukum masih tetap dapat mengajar, namun UI juga memahami kalau yang bersangkutan tidak bisa mengajar karena proses hukum yang dijalaninya.

"Misalnya menghadapi proses hukum sehingga tentunya tidak ada waktu untuk mengajar," katanya.

Beberapa hari yang lalu, KPK menetapkan Miranda Goeltom sebaga tersangka dalam kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur Bank Indonesia. Dalam beberapa pekan ini Miranda dimintai keterangan terkait kasus tersebut oleh KPK.
(P008)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012