Jakarta (ANTARA) - Hasil studi yang dilakukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menemukan masih banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan karena adanya kesenjangan antara kebutuhan dan layanan yang diberikan saat ini.

Dalam pemaparan di Jakarta, Selasa, peneliti, Sugeng Bahagijo menjelaskan bahwa studi itu dilakukan pada November-Desember 2021 dengan beragam teknik pengumpulan data, di antaranya wawancara dengan 38 responden, diskusi kelompok terfokus, survei daring kepada 65 PMI, serta dokumen latar belakang yang ditulis praktisi.

"Temuan pertama, menurut estimasi kami ada sekitar 60 persen lebih mereka belum tercakup, belum menjadi anggota BPJAMSOSTEK," ujar Sugeng Bahagijo terkait penelitian yang dilakukan DJSN dengan dukungan badan kerja sama kemitraan pembangunan pemerintah Republik Federal Jerman,  yaitu GIZ.

Baca juga: Menaker: Penguatan pengawasan ketenagakerjaan tambah peserta jamsos

Beberapa latar belakang penyebab belum terdaftarnya PMI, salah satunya karena belum mendapatkan informasi terkait jaminan sosial untuk PMI. Juga kasus dimana PMI menerima informasi, tapi tidak mendapat akses untuk mendaftar atau pekerja Indonesia tersebut sudah memiliki asuransi lain di negara penempatan.

Ada juga kasus dimana gagal klaim manfaat dengan berbagai alasan dan tidak dapat mendaftar karena dianggap tidak memenuhi syarat, menurut studi yang mencari tahu keefektifan implementasi jaminan sosial untuk PMI dan keluarganya selama pandemi COVID-19 itu.

"Yang terakhir adalah secara sadar teman-teman PMI tidak mau ikut kalaupun misalnya bisa. Kenapa? Karena kurang cocok menu-menu yang ada, misalnya mereka lebih membutuhkan Jaminan Hari Tua (JHT), tapi JHT sayangnya tidak termasuk dalam paket yang ditawarkan kepada PMI," ujarnya.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman menjelaskan berdasarkan temuan tersebut, DJSN memberikan rekomendasi, yaitu perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia dan keluarganya dan memastikan kemudahan bagi PMI serta keluarganya untuk mendapatkan manfaat perlindungan jaminan sosial.

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan BP2MI perkuat kerja sama pastikan perlindungan PMI

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan Kemenlu sepakati integrasi sistem perlindungan PMI


Rekomendasi berikutnya adalah pentingnya upaya untuk mengintegrasikan pendataan PMI guna meningkatkan manfaat perlindungan jaminan sosial.

"Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dinyatakan bahwa jaminan sosial adalah hak seluruh warga negara. Pelayanan dan manfaat jaminan sosial hendaknya setara, juga didapatkan oleh pekerja migran Indonesia dan keluarganya," tutur Mickael.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022