Tidak perlu khawatir karena layanan ini sudah terintegrasi
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menjamin layanan dokumen kependudukan di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)  terkait perubahan nama jalan tidak dikenakan biaya atau gratis.

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan untuk menjamin layanan kependudukan ini gratis, pihaknya mengundang instansi terkait guna memberikan sosialisasi dan keterbukaan kepada warga yang terdampak perubahan nama jalan.

"Untuk memastikan layanan itu benar-benar gratis, layanan itu bisa dipahami secara otomatis, kita akan mengundang rapat bersama unsur BPN, Imigrasi, Samsat, Badan Pendapatan Daerah, makanya di situ ada keterbukaan," kata Dhany saat ditemui di Jalan Tanah Tinggi XII Jakarta Pusat, Rabu.

Adapun Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 merupakan salah satu jalan yang terdampak perubahan nama. Jalan itu kini bernama Hamid Arif.

Dhany menegaskan warga tidak perlu khawatir terkait perubahan nama jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengingat data acuan yang digunakan, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi.

Data alamat tempat tinggal pada NIK warga akan secara otomatis menyesuaikan dengan data terbaru sesuai dengan data kependudukan.

"Tidak perlu khawatir karena layanan ini sudah terintegrasi. Ketika NIK ini diintegrasikan otomatis secara sistem akan terkoreksi sesuai dengan data kependudukan," kata Dhany

Menurut Dhany, perubahan nama jalan ini juga menjadi bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap para tokoh yang telah membawa nama baik Jakarta di tingkat nasional bahkan internasional.

Dalam kesempatan itu, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rosjik Muhammad menjelaskan pihaknya akan terus melakukan "jemput bola" dengan menghadirkan layanan keliling, terutama ke wilayah dengan perubahan nama jalan.

Warga pun hanya membawa fotokopi KTP dan KK untuk melakukan perubahan data nama jalan terbaru.

"Kita akan melakukan jemput bola lagi ke masing-masing lokasi, mereka tinggal bawa fotokopi KK dan KTP," kata Rosjik.

Di Jakarta Pusat sendiri, setidaknya ada delapan jalan yang mengalami perubahan, yakni Jalan Srikaya (Kebon Sirih), Jalan Buntu (Jalan Musi), Jalan Tanah Tinggi I Gang 5, Jalan Senen Raya, Jalan SMP 76 (Percetakan Negara), Jalan Kebon Kacang Raya sisi Utara, Jalan Kebon Kacang Raya sisi Selatan dan Jalan Cikini VII.
Baca juga: 3.000 jiwa terdampak perubahan nama jalan di Jakarta Timur
Baca juga: Sudin Dukcapil Jaktim jemput bola terkait perubahan nama jalan
Baca juga: Pemprov DKI sebut ada 5.637 jiwa terdampak perubahan nama jalan

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022