Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai Aceh memiliki kebudayaan yang tergolong baik dalam konteks penyelamatan manusia (pengungsi) termasuk di laut.

"Khusus di Aceh, lebih humanis dalam perspektif HAM serta mengakomodir praktik-praktik terbaik dalam adat dan kebudayaan Aceh," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Komnas HAM, ujar Taufan, terus mendorong para pemangku kepentingan di Aceh maupun di tingkat nasional dalam hal penanganan pengungsi selalu merujuk pada instrumen HAM internasional dan nasional.

Komnas HAM juga mendukung pemerintah daerah serta para Panglima Laot (masyarakat/nelayan Aceh) yang konsisten memberikan bantuan, dan pertolongan kepada para pengungsi yang masuk ke wilayah Indonesia terutama Aceh.

Saat ini, konsep atau budaya tersebut juga diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.

Substansinya ialah mengakui keberadaan lembaga adat serta memberikan peran dan fungsi strategis dalam menjalankan kebudayaan masyarakat Aceh

Ia mengingatkan penanganan para pengungsi harus merujuk pada instrumen HAM internasional dan nasional. Khusus di Aceh, Komnas HAM menilai peran Panglima Laot Aceh selaras dengan konvensi internasional tentang penyelamatan di laut.

Terakhir, ia berharap para pemangku kepentingan di tingkat nasional saling bersinergi dalam penanganan pengungsi di Indonesia.

Baca juga: Komnas HAM bekali prajurit TNI AD tentang wawasan HAM
Baca juga: KuPP desak pemerintah ratifikasi peraturan pencegahan penyiksaan
Baca juga: Komnas HAM: Masih banyak aduan pelanggaran hak atas tempat tinggal

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022