Denpasar (ANTARA) -
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai menangkap seorang warga negara Brazil yang membawa ganja dari Thailand di Bandara Internasional I Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada Selasa lalu (28/6/2022).
 
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Kawasan Bandara Internasional, AKP I Kadek Darmawan, dalam pernyataan yang diterima di Denpasar, Senin, menyatakan warga negara Brazil itu bernama Alberto Sampaio Gressler (25). Ia ditangkap karena kedapatan membawa empat bungkus klip plastik yang berisikan bagian-bagian tanaman yang diduga narkotika golongan I jenis ganja.

Baca juga: WN Amerika ditangkap selundupkan ganja untuk pesta ultah istri
 
 Darmawan mengatakan penangkapan WNA asal Pernambuco, Brazil itu bermula saat Gressler tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, dari pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 378 rute Kuala Lumpur-Bali.
 
Ia mengatakan, penangkapan itu terjadi pada saat pesawat terbang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 20.00 WITA. Saat akan melewati pemeriksaan pintu sinar Rontgen, petugas dari Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencurigai barang bawaan Gressler, sehingga petugas memeriksa badan dan barang bawaan dia itu secara lebih mendalam.

Baca juga: Bapak dan anak didor karena selundupkan ratusan kilogram ganja
 
“Dari hasil pemeriksaan pada barang bawaannya yaitu tas warna hitam merk NTK ditemukan pada salah satu saku tasnya, barang berupa empat kemasan plastik klip putih bertuliskan "SUPERMAO" yang berisikan masing-masing bagian tanaman yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis ganja,” kata Darmawan.
 
Setelah itu, kata Darmawan petugas memeriksa barang bawaan pelaku ke laboratorium Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
 
Polisi pun mengambil keempat kemasan plastik klip dengan bobot kotor 9,1 gram itu untuk dijadikan sebagai barang bukti. Selain itu, polisi menyita barang bukti lain berupa satu lembar dokumen catatan barang bawaan Bea Cukai 2.2 tanggal 28 Juni 2022 atas nama ASG, satu lembar boarding pass Air Asia dengan nomor penerbangan AK 378 atas nama ASG dan satu tas warna hitam merk NTK.

Baca juga: Polisi amankan 2,8 kg ganja di perbatasan RI-PNG

Setelah terbukti membawa ganja, Gressler langsung dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

"Berdasarkan pengakuannya yang bersangkutan mendapatkan barang haram ini dengan cara membelinya di Thailand karena sebelumnya dia sempat tinggal di Thailand dan barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Pelaku sendiri tidak mengetahui di Indonesia dilarang membawa ganja," kata Darmawan.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022