Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan surat penetapan sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara atas Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba`asyir untuk dilaksanakan di PN Cilacap. Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim PK Ba`asyir, Gatot Suharnoto di Jakarta, Senin, terkait rencana pemeriksaan terhadap terpidana mati Bom Bali 2002 Amrozi yang menjalani pidana di LP Batu, Nusakambangan, Cilacap, karena diajukan bukti baru (novum) dalam pengajuan PK pemimpin Ponpes Ngruki tersebut. "Surat penetapan itu dibuat pekan lalu," kata Gatot. Menurut Gatot, surat tersebut menetapkan PN Cilacap sebagai pihak yang memeriksa terpidana mati Amrozi yang saat ini sedang menjalani masa pidana dan menunggu eksekusi mati di LP Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua PN Cilacap itu, PN Jakarta Selatan juga meminta agar hasil pemeriksaan Amrozy yang diajukan sebagai novum itu bisa diterima dalam waktu yang tidak terlalu lama. Surat yang juga ditembuskan kepada kuasa hukum dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan itu melampirkan satu helai salinan penetapan No: 02/Pid.PK/2005 PN Jaksel. Disinggung mengenai kapan dan bagaimana teknis pelaksanaan termasuk pembentukan Majelis Hakim yang memeriksa Amrozy, Gatot mengatakan, teknis pelaksanaan merupakan kewenangan PN Cilacap. "Nantinya, Ketua PN Cilacap akan membentuk Majelis Hakim dan melakukan koordinasi dengan Muspida terutama Kejari setempat mengenai teknis pemeriksaan Amrozy," ujar Gatot. Menurut dia, perlunya koordinasi dengan Kejaksaan dikaitkan dengan status Amrozy yang merupakan terpidana mati dan merupakan tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor. Namun, Gatot tidak dapat memastikan pengiriman surat penetapan tersebut karena panitera yang menangani pemberkasan sidang permohonan PK atas Ba`asyir sedang sakit dan tidak dapat dimintai konfirmasi.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006