Satu sen pun uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Anwar Usman mengingatkan penggunaan atau pengelolaan setiap uang negara oleh lembaga atau institusi harus bisa dipertanggungjawabkan.

"Satu sen pun uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Ketua MK Prof Anwar Usman pada penyerahan laporan keuangan 2022 yang disiarkan di YouTube MK, di Jakarta, Jumat.

Tidak hanya di MK, pada saat masih mengabdi di Mahkamah Agung (MA), Anwar Usman kerap memanggil bendahara dan menanyakan perihal penggunaan setiap anggaran agar tidak bermasalah.

Kemudian, setelah menjadi Wakil dan Ketua MK, ipar Presiden Jokowi tersebut juga selalu memanggil Sekretaris Jenderal MK untuk menanyakan penggunaan anggaran di lembaga peradilan itu.

Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan sering menjalankan kinerja dan memberikan arahan kepada bawahan dengan tidak mengedepankan formalitas yang berlebihan.

"Misalnya, kalau ada suatu urusan tidak harus selalu berjenjang. Kadang-kadang saya langsung ke staf atau memanggil pejabat yang bersangkutan," ujar dia.

Kendati demikian, kata dia lagi, setiap pertemuan atau pembahasan suatu urusan apalagi menyangkut penggunaan anggaran, tetap disampaikan kepada Sekretaris Jenderal MK.

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Prof Achsanul Qosasi mengatakan sebuah kewajiban bagi BPK untuk memeriksa suatu lembaga atau instansi negara yang kemudian hasilnya diserahkan kepada terperiksa.

Ia mengatakan yang harus dipertimbangkan adalah tentang kualitas temuan oleh BPK RI di MK. Pada 2018, temuan BPK terkait urusan lembaga peradilan itu dengan sebuah vendor.

"Ada temuan yang kualitasnya kami temukan dan ada permasalahan di sana," ujar Qosasi.

Kemudian, pada tahun berikutnya BPK menemukan temuan administratif antara MK dengan rekanan untuk pengadaan bukan barang dan jasa, namun lebih kepada pengadaan sumber daya manusia.

"Jadi kualitasnya semakin menurun. Tadinya kualitasnya membahayakan dari sisi pidana sekarang sudah lebih kepada administratif," kata dia pula.
Baca juga: Kemenkeu apresiasi penolakan uji materi UU HPP oleh MK
Baca juga: MK: Pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK konstitusional

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022