Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Pelaksana Kesehatan Hewan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta drh. Ramzi mengatakan hewan ternak yang sudah terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) masih bisa dipotong dengan sejumlah syarat.

Baca juga: Satgas PMK laporkan 379.557 hewan ternak telah divaksinasi

"Pemotongan bersyarat itu maksudnya setelah hewan dipotong, dagingnya harus digantung selama delapan jam agar tirisan darahnya kering. Tulang dan kulitnya dibuang. Kepala dan kaki hewan harus direbus kira-kira 15 menit dalam air mendidih​​​​​​​," kata drh. Ramzi saat ditemui di Puskeswan Ragunan, Jakarta Timur, pada Jumat (8/7).

Itu sebabnya, sebenarnya hampir tak ada perbedaan antara  daging yang terkena PMK dengan daging yang sehat.

Baca juga: Pemkot Jakpus pastikan daging kurban yang didistribusikan layak

Meski demikian, dia menyarankan agar masyarakat memilih daging yang digantung baik untuk daging yang sehat atau yang terkena PMK.

“Daging yang telah dipotong harus langsung digantung. Semakin lama (daging) digantung, semakin berkualitas. Daging yang bagus itu tidak harus selalu berwarna merah, yang penting dagingnya kenyal”, kata drh. Ramzi.

Dokter yang sehari-harinya aktif menangani pasien hewan di Puskeswan Ragunan ini menyatakan bahwa setiap penampungan hewan kurban di DKI Jakarta sudah melalui pemeriksaan kesehatan dari petugas Dinas KPKP.

“Jadi engga perlu khawatir lagi apakah hewan kurban itu sakit atau tidak”, kata drh. Ramzi.

Drh. Ramzi juga mengatakan kalau memang ada hewan ternak terkena gejala PMK setelah pemeriksaan dari petugas Dinas KPKP, hewan tersebut akan langsung dipindahkan untuk dirawat atau langsung dikirim ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Baca juga: Pemerintah pastikan ternak beredar hanya dari zona hijau PMK

“Peternak rugi kalau (hewan) yang terkena PMK dibiarkan bersama hewan yang lain karena PMK ini penyakit menular antar hewan”, tutup drh. Ramzi.

PMK yang terjadi pada hewan tidak berbahaya untuk manusia, kata drh Ramzi.

"Penyakit mulut dan kuku yang terjadi pada hewan adalah virus, tapi bukan zoonosis, jadi tidak menular ke manusia. Virus penyakit ini hanya menular antar hewan berkuku dua”, kata drh. Ramz.

Zoonosis adalah penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia atau pun sebaliknya.

“Hewan berkuku dua ini seperti sapi, kambing, domba, kerbau dan babi”, tambah drh. Ramzi.

Menurut drh. Ramzi, ciri-ciri hewan yang terkena PMK adalah mengalami demam tinggi, air liur berlebihan, luka yang tampak di hidung dan kaki hewan, sulit berjalan dan nafsu makan menurun.


Baca juga: Kisah Slamet, sapi kurban yang dibeli Presiden Jokowi di Probolinggo

Baca juga: Satgas minta masyarakat hati-hati kontak dengan hewan terinfeksi PMK

Baca juga: Satgas PMK atur lalu lintas hewan ternak dan produk di tengah wabah


Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022