Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus (Pansus) Penyelidikan DPR terhadap kasus indikasi KKN di Pertamina meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih 11 kasus yang macet penanganannya di Kejaksaan Agung (Kejagung). "Kami meminta KPK mengambilalih kasus yang mandek penanganannya di Kejagung. Ada 11 kasus dengan nilai total kerugian negara sebesar 13 miliar dolar AS," kata Ketua Pansus I, Emir Moeis di Gedung KPK Jalan Veteran, Jakarta, Selasa. Sebelas kasus itu adalah kasus Technical Assistance Contract (TAC) antara Pertamina dan PT Ustraindo yang melibatkan Mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita dengan kerugian negara hingga 23 juta dolar AS. Kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya di Kejagung. Kasus lain adalah dugaan korupsi pada proyek Exxon-I Balongan, Kasus Perta Oil, Kasus pipanisasi Jawa, Kasus pipa tanpa Kampuh, pipa Gas Jawa Timur, Kasus PT Tugu Pratama Indonesia, Kasus PT Ariosetowijoyo, Kasus PT Panutan Selaras, kasus proyek TAC Blok Cepu dengan PT Humpuss Patragas dan kasus tuntutan Arbitrase Karaha Bodas Company (KBC). Menurut Emir, pansus Pertamina DPR dibentuk mengingat adanya laporan dari Pertamina kepada Kejaksaan Agung pada 2001 tentang adanya 159 kasus dalam tubuh Pertamina yang berindikasikan KKN. Setelah dilakukan penelitian oleh Kejagung, maka hanya ditemukan 23 kasus yang memiliki indikasi adanya KKN. Dan, ketika dilakukan penyidikan yang lebih mendalam, dari 23 kasus itu Kejagung hanya menemukan delapan buah kasus yang memiliki bukti awal yang cukup tentang indikasi tindak pidana korupsi. DPR kemudian pada 27 September 2001 membentuk panitia khusus untuk mengadakan penyelidikan terhadap kasus-kasus KKN di Pertamina dengan sasaran proyek Balongan tahun 1995 hingga 1997, proyek lapangan Bunyu, lapangan Pendopo, Prabumulih, Jatibarang, serta kasus Perta-Oil Trading, proyek bantuan teknis Tri Harsa Bimanusa Tunggal dan proyek pipa tanpa kampuh. "Dari beberapa kasus yang dinyatakan tidak ada penyimpangan oleh Kejagung, pansus justru menemukan adanya masalah seperti dalam kasus Tugu Pratama," kata Emir. Menurut Emir, laporan penelitian Pansus telah diserahkan kepada Wakil Ketua KPK Erry Ryana Hardjapamekas yang berjanji akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006