Dalam waktu dekat ini dilakukan penandatanganan nota kerja sama antara Jaksa Agung RI dengan Kementerian Luar Negeri AS ...
Jakarta (ANTARA) - Wakil Jaksa Agung Sunarta melakukan audiensi dengan Deputy Assistant Attorney General Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Biro Pengembangan, Bantuan, dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri Bruce Swartz, guna membahas kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Pemerintah AS.

“Adapun hal yang dibahas dalam pertemuan ini adalah terkait kerja sama antara Kejaksaan RI dan Pemerintah AS melalui OPDAT sejak tanggal 12 September 2005 yang diawali dengan penandatangan nota kerja sama tentang dukungan untuk satuan tugas pemberantasan tindak pidana terorisme dan kejahatan transnasional dalam upaya peningkatan kapasitas jaksa-jaksa Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Secara khusus, Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Biro Pengembangan, Bantuan, dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri atau the US Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training (USDOJ OPDAT) telah menyediakan peralatan material, pelatihan, dan bantuan lain.

Materi tersebut dirancang untuk meningkatkan dan memperluas kemampuan jaksa-jaksa untuk menyidik tindak pidana korupsi dan melakukan penuntutan, antara lain, tindak pidana terorisme, tindak pidana kehutanan, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana perdagangan satwa liar, tindak pidana siber bagi anggota Satuan Tugas Tindak Pidana Sumber Daya Alam Lintas Negara, Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Transnasional, serta Satuan Tugas Tim Asistensi Penanganan Tindak Pidana Siber dan Barang Bukti Elektronik.

“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan penandatanganan nota kerja sama antara Jaksa Agung RI dengan Kementerian Luar Negeri AS yang diwakili Duta Besar Amerika Serikat di Indonesia tentang kerja sama peningkatan kapasitas,” ucapnya.

Baca juga: Kejagung RI dan AS perkuat kerja sama penanganan pidana siber

Lebih lanjut, Sumedana menjelaskan bahwa poin penting dalam nota kesepahaman ini adalah dukungan pada peningkatan kapasitas terhadap Anggota Satuan Tugas Tim Asistensi Penanganan Perkara Tindak Pidana Terkait Siber dan Bukti Elektronik dalam melakukan penanganan tindak pidana siber dan tindak pidana lain yang pembuktiannya menggunakan barang bukti elektronik.

Kunjungan Deputy Assistant Attorney General ini dalam rangka penjajakan ASEAN Mutual Assistance Treaty (AMLAT) sehingga Kejaksaan RI berharap pihak AS dapat mendukung posisi Kejaksaan RI sebagai central authority (CA).

Selain itu, juga menyampaikan pandangan mengapa CA harus berada di lembaga penegakan hukum, yakni di Kejaksaan RI, sebagai lembaga yang kewenangannya tidak hanya mencakup peran perantara (administratif), namun karena kedudukannya juga sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman berwenang pula melaksanakan (eksekutorial) suatu permintaan timbal balik dalam masalah pidana (MLA).

Hadir dalam audiensi ini yaitu dari pihak Kejaksaan RI yakni Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Yunan Harjaka, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono, Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Risal Nurul Fitri, Kepala Bagian Tata Usaha Umum dan Pimpinan Apsari Dewi.

Sementara itu, hadir dari USDOJ OPDAT yaitu Director Office of International Affairs Jeff Olson, Resident Legal Advisor OPDAT Jakarta Bruce Miyake, FBI Attache Robert Lafferty, FBI Agent Briton Goad, Assistance Resident Legal Advisor OPDAT Jakarta Cut Yunita, Assistance Resident Legal Advisor OPDAT Jakarta Ade Budhiningsih, dan Penerjemah Adam Pantau.

“Audiensi antara Wakil Jaksa Agung dengan Deputy Assistant Attorney General U.S. Department of Justice Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Sumedana.

Baca juga: Menkopolhukam: Peringkat Kejagung naik karena melakukan pekerjaan riil

 

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022