Bila melanggar ketentuan tersebut kami berlakukan sanksi merujuk pada peraturan lalu lintas.Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) segera menerbitkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan empat tahun 2022 ini.
Direktur Ditlantas Polda Sumsel Kombes Pol Pratama Adhyasastra, di Palembang, Selasa, mengatakan TNKB warna putih bertulisan hitam tersebut akan menggantikan TNKB warna hitam bertulisan putih pada ketiga jenis kendaraan bermotor tersebut.
Dasar penerbitan TNKB itu mengacu pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 1 (a); warna dasar TNKB untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional ialah berwarna dasar putih.
"Tujuannya untuk mengoptimalkan kerja kamera pengawas lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang saat ini disiapkan di 17 kabupaten/kota di Sumsel, karena lebih mudah terekam dibandingkan TNKB lama warna hitam,” kata dia.
Menurutnya, Ditlantas Polda Sumsel menargetkan TNKB warna putih sudah bisa berlangsung secara bertahap pada bulan Juli 2022 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Kemudian untuk kendaraan roda empat bulan Agustus 2022.
"Namun untuk kendaraan bermotor yang TNKB lamanya (berwarna hitam) masih berlaku menunggu masa berlakunya habis terlebih dahulu, baru bisa mendapatkan TNKB putih yang baru,” kata dia pula.
Kombes Pratama menegaskan, penerbitan TNKB warna putih tersebut hanya dilakukan oleh Ditlantas Polda Sumsel, sehingga pemilik kendaraan bermotor dilarang mengubah TNKB-nya sendiri.
“Bila melanggar ketentuan tersebut kami berlakukan sanksi merujuk pada peraturan lalu lintas,” kata Kombes Pratama, didampingi Kasubdit Regident AKBP Endro Ari Wibowo.
Baca juga: Korlantas: Penggunaan TNKB putih tunggu habiskan stok lama habis
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022