Alat kerja pemantauan ini kami susun dengan harapan bisa kami rumuskan bareng-bareng.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menyusun alat kerja bagi pemantau pemilu yang bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui kontribusi kerja-kerja pemantauan pemilihan umum (pemilu).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan bahwa alat kerja pemantau ini akan memudahkan tugas bagi para pemantau pemilu menjelang 2024.

"Alat kerja pemantauan ini kami susun dengan harapan bisa kami rumuskan bareng-bareng, bisa dikerjakan, diisi, digunakan, dan diaplikasikan tanpa kurangi kekhasan dan cara kerja pemantau masing-masing," kata Lolly  dalam keterangannya di  Jakarta, Selasa.

Lolly mengatakan bahwa konsentrasi kerja pemantau pemilu sangat berbeda-beda. Misalnya, ada pemantau yang khusus memantau dana pemilu, ada juga yang memantau rekapitulasi perhitungan surat suara.

"Nah, alat kerja ini kami harapkan bisa komprehensif, mudah diinformasikan, sehingga publik jadi mudah baca kerja hasil pemantauan," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya menyusun kalender pengawasan bagi Bawaslu dan juga pemantau pemilu sebagai upaya awal pemetaan masalah dalam hal pengawasan pemilu.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda menginginkan alat kerja pemantauan ini bersifat komprehensif yang artinya dapat menyangkut banyak hal terkait dengan regulasi sama dengan sebelumnya.

"Saya harap alat kerja dapat mengurai masalah lebih cepat dan membantu pemantauan sekaligus bisa menjadi bahan analisis Bawaslu terkait dengan fakta dan peristiwa hasil pemantauan," kata Harwyn.

Sebelumnya, Bawaslu telah membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2024 sekaligus meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada tanggal 10 Juni 2022.

"Makin cepat makin baik (pendaftaran pemantau pemilu) sehingga pemantau bisa mengawal dan mengawasi tahapan Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (10/6).

Rahmat Bagja menyebutkan beberapa syarat untuk menjadi pemantau, yakni organisasi berbadan hukum, bersifat netral, nonpartisan, dan independen.

Setelah syarat terpenuhi, Bawaslu akan memberikan akreditasi bagi para pemantau pemilu yang akan berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.

Bawaslu menargetkan bisa menerima pendaftaran sebanyak-banyaknya pemantau pemilu untuk ikut berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.

Disebutkan pula bahwa Pemilu 2019 diikuti oleh sekitar 136 pemantau.

Untuk Pemilu 2024, Bawaslu berkomitmen meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu. Komitmen tersebut dengan memfasilitasi individu yang terpanggil memantau pemilu untuk dapat bergabung dengan lembaga pemantau berbadan hukum.

Baca juga: Bawaslu dorong masyarakat sipil beri edukasi kawal suara di pemilu
Baca juga: Puskapol UI dorong Bawaslu edukasi peran "voters" dan "demos"

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022