Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan standardisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) sebagai upaya untuk menjamin kualitas dan kesesuaian fasilitas penyediaan informasi layak anak yang optimal di kabupaten/ kota.

"Untuk menjaga kualitas dan kesesuaian fasilitas penyediaan informasi yang sudah dibentuk di daerah dengan melakukan standardisasi lembaga penyedia layanan informasi layak anak dalam bentuk PISA. Kami juga telah mengembangkan pedoman PISA dalam rangka membuat standardisasi PISA," kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Agustina Erni dalam acara Sosialisasi Standardisasi PISA Tahun 2022, di Jakarta, Selasa.

Standardisasi PISA bertujuan untuk memaksimalkan fungsi layanan informasi bagi anak di masyarakat.

"Diperlukan upaya yang dapat menjamin sekaligus menjadi tolok ukur dalam penyediaan layanan informasi yang layak bagi anak secara optimal," katanya.

Baca juga: Kemen PPPA: Anak berhak dapatkan literasi dan informasi layak anak

Proses standardisasi PISA ini dimulai dengan talkshow dan sosialisasi, pelatihan teknis pengisian borang (formulir) PISA, pengembangan sistem manajemen, pelatihan self-assessment, proses self-assessment, review dari tim asesor internal dan eksternal hingga rapat pleno akhir penilaian hasil pengisian borang.

Erni menambahkan kabupaten dan kota yang memiliki komitmen untuk mengikuti proses standardisasi tersebut terus menunjukkan peningkatan. Hingga kini, sudah terdapat 149 lembaga layanan yang telah mengajukan standardisasi PISA 2022.

Sementara agar lembaga layanan informasi bagi anak yang telah dimiliki oleh kabupaten/ kota dapat menjadi PISA yang terstandardisasi, maka perlu memenuhi enam standar, diantaranya yaitu aspek kebijakan, aspek program, aspek pengelolaan, aspek SDM, aspek sarana, prasarana dan lingkungan dan aspek monitoring dan evaluasi.

Selain itu, terdapat bobot, nilai maksimal dan nilai persyaratan wajib yang harus dipenuhi serta terdapat borang persyaratan penyelenggaraan PISA.

Baca juga: Pakar: Pusat Informasi Sahabat Anak bisa berbentuk layanan daring
Baca juga: KPPPA sosialisasi standarisasi PISA penuhi hak informasi layak anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022