Ini (pendampingan penerbitan NIB) sebagai upaya awal pemenuhan persyaratan pendaftaran sertifikasi halal
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menyatakan pihaknya aktif melakukan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk para tenat di kawasan zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS).

“Ini (pendampingan penerbitan NIB) sebagai upaya awal pemenuhan persyaratan pendaftaran sertifikasi halal,” ujar dia dalam acara Rapat Konsinyering Zona KHAS lintas kementerian/lembaga yang diselenggarakan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), yang dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Dalam rangka pengembangan program, Kemenkop juga bakal melakukan peningkatan kapasitas usaha bagi para tenant di kawasan tersebut.

Kata Eddy, penyelenggaraan Zona KHAS bertujuan untuk melindungi konsumen agar memperoleh produk halal dan baik (thayyib), percepatan sertifikasi dan pembinaan halal serta thayyib, peningkatan destinasi kuliner halal, dan percepatan Halal Lifestyle di bidang kuliner.

Pada kesempatan itu, Kemenkop bersama KNEKS, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggulirkan satu program prioritas Zona KHAS.

"Ini sesuai dengan arahan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dalam Rapat Pleno KNEKS pada Mei 2022 lalu,” ucapnya.

Konsinyering dilakukan dalam rangka pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dan penyusunan pedoman Zona KHAS yang dapat dijadikan acuan seluruh pemangku kepentingan terutama pemerintah daerah (pemda) dalam pelaksanaan program tersebut.

“Zona KHAS merupakan bagian dari Food Security (keamanan pangan) dan ekonomi sektor riil, sehingga perlu dilakukan sosialisasi program, penyusunan rencana program yang matang, serta pertemuan anggota Pokja secara berkala untuk mendorong percepatan pelaksanaan program,” kata Eddy.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki menyampaikan apresiasi kepada KNEKS yang memiliki ide zona khas untuk menyediakan kuliner halal bagi masyarakat dalam wisata halal.

"Pembentukan zona khas harus diletakkan dalam kerangka halal value chain (rantai nilai). Ketersediaan halal adalah hak warga negara, dan negara wajib menjamin produk yang beredar terjamin kehalalannya," ungkap Mastuki.

Pemerintah menargetkan duplikasi Zona KHAS di 13 titik pada delapan provinsi khususnya di wilayah destinasi wisata ramah muslim yang dibagi menjadi empat kluster, yaitu komunitas, pemda, perguruan tinggi, dan kluster pemerintahan.


Baca juga: Pemerintah jadikan kuliner nasi kapau Bukittinggi Zona Halal
Baca juga: Kementerian BUMN dorong kuliner halal Kauman inspirasi daerah lain
Baca juga: Unhas-pemkot kembangkan kawasan kuliner halal "Parepare Beach City"


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022