Dengan demikian, bisa tahu berapa ribu kilometer jalan atau berapa banyak sekolah yang sudah dibangun.
Jakarta (ANTARA) - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong penggunaan transformasi digital pengelolaan keuangan, terutama di daerah, melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk menutup celah penyelewengan.

Koordinator Pelaksana Stranas PK yang juga Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan bahwa saat ini setiap daerah memiliki aplikasi perencanaan keuangannya masing-masing sehingga tidak terintegrasi dan kurang sinerginya sistem perencanaan dan penganggaran dari daerah ke pusat.

"Yang hendak dicapai dari SIPD adalah integrasi keuangan dari desa ke daerah dan daerah ke pusat. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah aplikasi umum yang dapat digunakan seluruh daerah agar terintegrasi pula ke pusat," kata Pahala dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Stranas PK juga melihat korupsi anggaran sering terjadi sejak tahap perencanaan. Ketika perencanaan tidak dilakukan dengan baik dan transparan maka intervensi dari pihak-pihak luar pasti terjadi.

Dengan adanya satu aplikasi umum, seperti SIPD, dia berharap dapat menutup celah penyelewengan.

Melalui SIPD, lanjut dia, akan ada satu dasbor nasional untuk melihat dan mengawasi perencanaan dan penganggaran. Sistem ini akan menyediakan data dan informasi tentang perencanaan-penganggaran, pengelolaan keuangan, maupun informasi tentang hasil pembangunan.

"Dengan demikian, bisa tahu, misalnya, berapa ribu kilometer jalan atau berapa banyak sekolah yang sudah dibangun," kata Pahala.

Baca juga: Kemenkes jalin kerja sama koordinasi pelayanan kepelabuhan
Baca juga: KPK undang Kementerian ATR-KLHK bahas penguasaan tanah kawasan hutan


Ia menegaskan bahwa optimalisasi aplikasi SIPD menjadi penting karena memuat informasi keuangan dan pembangunan daerah dalam suatu sistem Informasi pemerintahan daerah. Selain itu, SIPD juga berperan sebagai perekam transaksi aktivitas belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Penerapan SIPD bisa berjalan optimal jika didukung informasi dan data yang terus diperbarui daerah, terutaman realisasi belanja serta output dan outcome dari belanja tersebut," tuturnya.

Stranas PK menargetkan penetapan SIPD sebagai aplikasi umum bertepatan pada Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2022.

Selanjutnya, akan dilakukan pendampingan secara intensif sehingga pada tahun 2023 seluruh tahapan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sudah menggunakan satu sistem informasi pengelolaan keuangan daerah yang terpadu dan terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran/penetapan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.

Untuk mengakselerasi program tersebut, Stranas PK pada hari Senin (11/7) berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait, mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun penerapan SIPD tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018, kemudian diperkuat lagi dengan surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh lima kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional (Timnas) Stranas PK, yaitu KPK, Kantor Staf Presiden, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kemenpan RB, dan Kemendagri.

Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK miliki tiga fokus utama, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan reformasi birokrasi, serta penegakan hukum.

Secara operasional, Timnas PK didukung oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) yang berkedudukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022