Kalau korupsi dibiarkan, kasihan generasi selanjutnya
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang artis sekaligus pemengaruh (influencer) Raffi Ahmad untuk mengisi program siaran audio mengenai sosialisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

"Saya tadi podcast Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, salah satu upaya Pemerintah. Ini janji kita kepada dunia. Saya di sini sebagai influencer, sebagai selebgram, punya rasa tanggung jawab untuk sama-sama menyosialisasikan upaya-upaya positif yang dilakukan Pemerintah kita untuk generasi mendatang," kata Raffi Ahmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Raffi menyampaikan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas demi masa depan lebih cerah untuk generasi muda.

Baca juga: Stranas PK luncurkan 15 aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024

"Kalau korupsi dibiarkan, kasihan generasi selanjutnya. Saya di sini sebagai masyarakat biasa, sebagai influencer, apa yang bisa dilakukan, meski sedikit, ya, dilakukan," tambah Raffi.

Dia juga mengajak generasi muda Indonesia untuk aktif terlibat dalam mengawasi indikasi korupsi dan aktif berperan melawan korupsi. Caranya, lanjut Raffi, tidak hanya dengan menyuarakan di ruang publik, tapi juga dengan aktif melaporkan ke lembaga antirasuah.

"Kita sebagai generasi muda jangan cuma koar-koar saja, tapi ada yang bisa kita lakukan, sedikit saja lebih baik, sama-sama," ujar Raffi.

Baca juga: Moeldoko: Presiden tidak suka jika aksi Stranas PK hanya seremonial

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kedatangan Raffi Ahmad ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka mengikuti kegiatan Stranas PK.

"Acara kegiatan Stranas PK," kata Ali saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Ali belum memberikan bocoran soal materi apa saja yang dibahas dalam siaran audio tersebut.

Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, Sekretariat Stranas PK telah menyusun 15 aksi pemberantasan korupsi periode tahun 2023-2024 dari tiga fokus yang dilaksanakan 163 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemerintah daerah (pemda).

Baca juga: Pemerintah tetapkan 6 aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023