menumbuhkan kesadaran masyarakat kembali gunakan masker
Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan (Satpol PP Sumsel) mengaktifkan kembali giat operasi kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker saat beraktivitas di ruang publik.

Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra di Palembang, Rabu, mengatakan operasi kepatuhan dilakukan mengikuti kebijakan pemerintah yang kembali mewajibkan penggunaan masker untuk memitigasi penularan COVID-19 yang tercatat meningkat lagi.

“Hanya saja dalam operasi tersebut sifatnya sosialisasi sehingga kami lebih menekankan pada pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk menggunakan masker sebagai protokol kesehatan,” kata dia, pemerintah memprediksi akan terjadi gelombang kasus COVID-19 pada pertengahan Juli 2022 akibat munculnya varian Omicron BA.4 dan BA.5.

Dari situ, ia memastikan, meskipun bersifat sosialisasi namun ke depan tidak menutup kemungkinan dalam operasi tersebut turut memberlakukan hukuman denda sosial bagi masyarakat yang tidak patuh.

"Sanksi itu pilihan terakhir, tapi tidak menutup kemungkinan, yang terpenting bagi kami itu menumbuhkan kesadaran masyarakat kembali gunakan masker," kata dia.

Baca juga: Satpol PP kembali lakukan operasi tertib masker
Baca juga: Gubernur Kepri imbau warga gunakan masker di luar ruangan jika sakit

Pelaksanaan operasi kepatuhan masker tersebut dilakukan hingga beberapa waktu ke depan bersama dengan Satpol PP di Kabupaten/Kota lainnya, menyasar seperti mal, restoran, kedai kopi dan moda transportasi umum.

"Harapannya masyarakat bisa kembali mematuhi protokol kesehatan, untuk kesehatan diri bersama," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang telah meminta warga untuk kembali memakai masker saat beraktivitas di dalam ataupun di luar ruangan sebagai upaya memitigasi penularan COVID-19.

Baca juga: Satgas: Kasus COVID-19 naik 3.361 orang, DKI sumbang tambahan terbesar
Baca juga: Disiplin prokes penting hadapi berbagai varian COVID-19

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, permintaan tersebut merupakan respons peningkatan kasus COVID-19 belakangan ini yang terjadi secara nasional, tanpa kecuali di Kota Palembang.

Di mana, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Palembang tercatat terjadi penambahan kasus aktif COVID-19 baru di kota ini dengan jumlah rata-rata 5-10 kasus per hari, mulai tercatat sejak pertengahan Juni 2022, dengan jumlah per Selasa (12/7) tercatat total ada sebanyak 65 kasus.

“Sehingga protokol kesehatan ini menjadi penting, bahkan tidak terbatas untuk COVID-19 saja tapi untuk menjaga kesehatan tubuh dari penyakit lainnya, berdasarkan kajian tenaga kesehatan sekitar 86 persen penyakit menular itu masuk ke tubuh melalui sistem pernafasan,” tandasnya.

Baca juga: Masyarakat diimbau kembali pakai masker di dalam maupun luar ruangan
Baca juga: Menkes: Kembali pakai masker meski COVID-19 RI di level aman WHO

 

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022