Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita menarik menghiasi Jakarta ditayangkan Antaranews.com pada Rabu (13/7) di antaranya Pemprov DKI membatalkan rencana penerapan pemisahan penumpang pria dan wanita di dalam angkutan kota (angkot).

Kemudian, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta masih dievaluasi.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:

1. Dishub DKI batalkan pemisahan penumpang pria dan wanita di angkot

Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatalkan rencana penerapan pemisahan penumpang pria dan wanita di dalam angkutan kota (angkot) untuk mencegah potensi terjadinya pelecehan seksual.
Berita selengkapnya klik di sini

2. Pemprov DKI masih evaluasi putusan PTUN soal UMP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan evaluasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk melakukan langkah selanjutnya.
Berita selengkapnya klik di sini

3. Laporkan saja kasus pelecehan seksual melalui 112

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat untuk melaporkan kasus pelecehan seksual yang terjadi di layanan publik termasuk angkutan kota (angkot) melalui telepon 112.
Berita selengkapnya klik di sini

4. Pemprov DKI gencarkan zona rendah emisi di Tebet Eco Park

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemerintah Provinsi DKI memperluas zona rendah emisi (low emission zone) di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan yang hingga saat ini masih ditutup sementara.
Berita selengkapnya klik di sini

5. Penerapan sanksi uji emisi kemungkinan mulai Desember 2022

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemungkinan mulai menerapkan sanksi denda pajak bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan belum melakukan uji emisi pada Desember 2022.
Berita selengkapnya klik di sini
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022