Polri taat dengan peradilan umum, prosesnya ada di peradilan umum, dan kami pastikan dia akan ditindak tegas.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa oknum anggota Polri berinisial E yang terlibat di dalam peredaran 52,90 kg sabu-sabu bukan merupakan anggota satuan narkoba ataupun anggota Direktorat Narkoba.

"Anggota yang diamankan dan ditangkap oleh BNN saya sampaikan bukan anggota satnarkoba ataupun anggota Direktorat Narkoba," kata Ahmad Ramadhan di Ruang Pattimura Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Kamis.

Ahmad Ramadhan juga mengungkapkan bahwa kepolisian dan pimpinan Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Polri taat dengan peradilan umum, prosesnya ada di peradilan umum, dan kami pastikan dia akan ditindak tegas," kata Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyita barang bukti seberat 3 kuintal narkotika dengan perincian 1,19 kuintal sabu-sabu dan 1,81 kuintal ganja dari 11 kasus tindak pidana narkotika periode Juni—Juli 2022 yang melibatkan empat aparat penegak hukum dengan status aktif.

Berdasarkan paparan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Kenedy, empat aparat penegak hukum yang terlibat di dalam kasus tersebut adalah tiga oknum anggota TNI masing-masing berinisial MS, BH, dan J, serta seorang oknum anggota polisi berinisial E.

Tersangka E diamankan di dalam mobilnya yang diparkir di halaman hotel dengan barang bukti berupa 52,90 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina warna hijau dan dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan.

Berdasarkan pengakuan E, petugas selanjutnya mengamankan Y di salah satu kamar hotel tersebut atas perannya sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika.

Narkotika jenis sabu-sabu milik jaringan sindikat internasional PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.

"Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus tindak pidana narkotika saat ini sangat disayangkan karena aparat penegak hukum merupakan garda depan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia," ucap Kenedy.

Baca juga: BNN sita tiga kuintal narkotika dalam sebulan
Baca juga: BNN musnahkan 308.445 gram sabu-sabu dan 29.482 pil Happy Five


Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022