ANTARA - Kejaksaan Negeri Bangka memusnahkan barang bukti ( BB) dari 99 perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Kamis (14/4). 
(Meriyanti/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)