ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin (27/11). Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan periode Juli hingga November 2023. (Try Vanny S/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)