Palembang (ANTARA) - Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga Juli 2022 ini mendeteksi masih banyak masyarakat dan perusahaan di wilayah Sumatera Selatan yang menggunakan frekuensi radio tanpa izin atau ilegal.

Melihat fakta tersebut perlu digalakkan kegiatan sosialisasi dan penertiban pengguna frekuensi yang tidak memiliki izin atau mengudara secara ilegal, kata Kepala Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang Muhammad Sopingi, di Palembang, Kamis.

Baca juga: Kominfo dorong penggunaan spektrum frekuensi radio yang legal

Dia menjelaskan, wilayah Kota Palembang dan 16 kabupaten/kota Sumsel lainnya terdapat ratusan pengguna frekuensi radio ilegal terutama untuk kegiatan radio komunikasi internal seperti di kawasan pertokoan, perkantoran, pertambangan, dan siaran radio.

Dalam beberapa bulan terakhir terdapat puluhan pengaduan dari pemegang izin penggunaan frekuensi radio yang mengeluhkan adanya siaran dan pengguna radio komunikasi ilegal.

Baca juga: Kemenkominfo: frekuensi radio rawan disalahgunakan

Pengaduan tersebut secara bertahap telah ditindaklanjuti dengan menurunkan tim ke sejumlah lokasi yang diduga terdapat kegiatan penggunaan frekuensi radio secara ilegal itu.

Tim Balmon yang diturunkan ke sejumlah lokasi seperti di Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Lahat, Muaraenim, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu telah melakukan tindakan penertiban dengan memberikan peringatan larangan menggunakan frekuensi radio atau mengudara sebelum memiliki izin.

Baca juga: Kominfo umumkan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz

Pengguna frekuensi radio yang ilegal disarankan untuk mengurus izinnya jika tetap ingin mengudara, dan memberikan peringatan keras jika belum ada izin diketahui tetap menggunakan frekuensi radio akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan perangkat siaran atau peralatan komunikasinya, katanya.

Menurut dia, penertiban pengguna frekuensi radio ilegal cukup sulit dilakukan, karena biasanya pelakunya melakukan aktivitas secara sembunyi pada waktu-waktu tertentu bahkan pada malam hari.

Baca juga: Kominfo umumkan evaluasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3GHz

Untuk membersihkan wilayah ini dari pengguna frekuensi radio ilegal, selain meningkatkan operasi penertiban pihaknya juga mengharapkan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat melaporkan ke Balmon jika mengetahui adanya masyarakat atau perusahaan menggunakan perangkat radio komunikasi tanpa izin.

Selain itu, bagi masyarakat, perusahaan, lembaga, instansi pemerintah, dan organisasi tertentu yang merasa terganggu aktivitas siaran atau penggunaan peralatan radio komunikasi ilegal diminta untuk tidak ragu-ragu melapor.

Baca juga: Menkominfo: penataan ulang frekuensi tidak ganggu pengguna

Untuk meningkatkan partisipasi semua pihak dan lapisan masyarakat, pihaknya berupaya gencar melakukan sosialisasi cara memanfaatkan frekuensi radio dan prosedur perizinannya serta dampak buruk penyalahgunaan frekuensi radio terutama gangguan terhadap jalur komunikasi penerbangan yang dapat mengakibatkan kecelakaan pesawat, kata Sopingi.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022