memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun
Jakarta (ANTARA) - Layanan Samsat Keliling kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat ini tersedia di 25 titik.

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya pada Jumat, layanan Samsat Keliling itu disebar di 25 titik yang terdiri dari:
1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
2. Samling Jakarta Utara di Masjid Almusyawarah Kelapa Gading;
3. Samling Jakarta Barat di LTC Glodok;
4. Samling Jakarta Selatan di PRJ Kemayoran Baru Jakpus dan Jalan TMP Kalibata;
5. Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Samling Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, dan Perumnas Karawaci;
7. Samling Ciledug di halaman parkir Kantor Samsat Ciledug, dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug;
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD, dan Jaletreng Serpong;
9. Samling Ciputat di kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro;
10. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk, dan Perumahan Dasana Indah Legok;
11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Pasar Induk Kota Bekasi;
12. Samling Kabupaten Bekasi di Stadion Wibawa Mukti;
13. Samling Depok di halaman Samsat Depok;
14. Samling Cinere di Kelurahan Duren Seribu Cinere.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini, hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Polres Jakarta Barat gelar Operasi Patuh Jaya di tiga titik
Baca juga: Polisi ingatkan protokol kesehatan dalam Operasi Patuh Jaya 2021
Baca juga: Operasi Patuh Jaya, polisi bagikan masker di Jakarta Timur

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022