Dalam rangka memenuhi tantangan dan target realisasi investasi yang semakin tinggi, dibutuhkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meraih penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021 disampaikan langsung oleh Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Kamis (14/7).

"Dalam rangka memenuhi tantangan dan target realisasi investasi yang semakin tinggi, dibutuhkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Bahlil mengatakan terkait rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 akan segera dilakukan tindak lanjut dalam waktu paling lama 60 hari kerja.

Selanjutnya, Bahlil pun mengimbau kepada para pejabat yang berwenang sebagai kuasa pengguna anggaran agar terus meningkatkan pemantauan dan kontrol kepada seluruh pengelola keuangan di lingkungan Kementerian Investasi/BKPM.

"Terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari BPK kepada Kementerian Investasi/BKPM. Kerja sama yang baik ini diharapkan menjadi motivasi untuk pengelolaan anggaran keuangan negara di lingkungan Kementerian Investasi/BKPM pada periode berikutnya menjadi lebih baik dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," lanjut Bahlil.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kali ini merupakan capaian yang ke-14 kali yang diterima lembaga pengurus investasi itu sejak tahun 2008.

Penilaian yang dilakukan BPK meliputi lima komponen, yakni laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan berupa ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Hasil pemeriksaan atas LKPP tahun 2021 telah disampaikan secara tertulis pada tanggal 31 Mei 2022 kepada DPR dan 23 Juni 2022 kepada Presiden Republik Indonesia.

Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian investasi/BKPM adalah untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan dan penyajian dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Kementerian Investasi/BKPM tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," tambah Daniel.

Pemeriksaan LKPP Kementerian Investasi/BKPM Tahun 2021 berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.

SPKN merupakan standar untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.



Baca juga: BKPM raih opini WTP 12 kali berturut-turut
Baca juga: Raih WTP, Luhut: Kalian jangan main-main, saya mau semua tertib

Baca juga: Tiga kementerian tegaskan komitmen dukung pengembangan UMKM

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022