Saya punya keyakinan bisa kita wujudkan, namun harus ada kerja sama antara bupati, wali kota, gubernur dan kementerian. Karena yang tahu tentang UMKM daerah itu bupati, gubernur, dan wali kota
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan komitmen untuk mendorong dan mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir serta Menkop UKM Teten Masduki, dimana tiga kementerian ini memfasilitasi kemudahan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM, memberikan bantuan modal usaha melalui pembiayaan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN, serta melakukan pengawasan produksi dan pendampingan yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

"Saya punya keyakinan bisa kita wujudkan, namun harus ada kerja sama antara bupati, wali kota, gubernur dan kementerian. Karena yang tahu tentang UMKM daerah itu bupati, gubernur, dan wali kota. Kami dari Kementerian Investasi menyiapkan aplikasi (Online Single Submission/OSS) yang cepat dan tepat serta efisien," kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa ada tiga hal yang menjadi fokus utamanya. Pertama, mendorong target UMKM yang memiliki legalitas usaha menjadi lebih tinggi. Kedua, penyerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dan ketiga, keterbukaan pemerintah daerah dalam bekerja sama dengan pemerintah pusat.

"Nah, karena itu tadi kita sudah diskusi bertiga, kita akan menyambungkan data di PNM Mekaar (Permodalan Nasional Madani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) yang jumlahnya 12,7 juta nasabah, ibu-ibu pinjaman Rp1 juta-Rp4 juta. Lalu kita sambungkan juga data nasabah UMKM yang ada di bank-bank Himbara. Insha Allah kalau ini kita bisa gabungkan, target 1,5 juta NIB (Nomor Induk Berusaha) menjadi 10 juta bukan hal yang tidak mungkin," ujar Erick.

Menurut Erick, selaras dengan adanya fasilitas KUR, pemerintah juga mengimbau para pelaku UMK untuk dapat memanfaatkan bantuan pembiayaan modal usaha khususnya KUR secara maksimal.

Saat ini, sebanyak 50 persen dari total Rp373 triliun KUR belum terserap oleh pelaku UMK. Dengan meningkatnya penyaluran KUR diharapkan menjadi stimulus untuk meningkatkan produktivitas usaha sehingga hal tersebut akan membawa para UMK menuju skala yang lebih besar dan tentunya mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Sementara itu, Menkop UKM Teten Masduki menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi pengembangan UMKM di Indonesia.

Pemerintah juga terbuka akan saran-saran dari rakyat untuk mendorong UMKM yang sudah ada menjadi lebih baik lagi.

"Target kita 70 juta pada tahun 2024, kita sudah kerja sama dengan pelaku e-commerce karena yang kita kejar itu mikro. Sekarang ada semangat dari UMKM untuk mengembangkan omzet mereka menjadi lebih baik," jelas Teten.

Kementerian Investasi/BKPM menggelar kegiatan Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan yang dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (13/7).

Pemberian NIB merupakan wujud penerjemahan arahan Presiden Jokowi agar pelaku UMKM bisa naik kelas mengembangkan usahanya dengan legalitas perizinan usaha.

NIB yang dimiliki oleh pelaku UMK dengan risiko rendah berlaku pula sebagai perizinan tunggal, yaitu termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 13 Juli 2022,tercatat sebanyak 1.510.387 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia. Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar.


Baca juga: Erick Thohir minta Himbara tingkatkan akses kredit untuk UMKM
Baca juga: Bahlil: urus izin UMKM paling cepat 30 menit dan gratis
Baca juga: Presiden Jokowi ajak UMKM manfaatkan aplikasi daring dongkrak omzet

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022