Jakarta (ANTARA) - Puluhan ribu pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) binaan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jakarta Barat telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Jumlah (pelaku UMKM yang sudah memiliki) NIB, 2018-2024 itu 22.712. Ini semua binaan Sudin PPKUKM Jakarta Barat," kata Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Barat Iqbal Idham Ramid di Jakarta, Senin.

Iqbal mengatakan bahwa NIB berfungsi sebagai legalitas pelaku UMKM untuk mempermudah urusan bisnisnya.

"Memiliki NIB berarti memiliki legalitas dalam berusaha. Tidak bedanya kalau kita berkendara memiliki SIM. Jadi dengan memiliki NIB, berarti memiliki identitas yang valid dan legal diakui oleh negara," kata Iqbal.

Baca juga: BI DKI perkuat program pencapaian wajib sertifikasi halal bagi UMKM

Iqbal mengatakan bahwa NIB sebagai legalitas usaha UMKM dapat membantu pelaku UMKM memperluas pemasaran produknya. "Tentunya dengan adanya NIB ini akan mempermudah para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya," ujar Iqbal.

Pengembangan usaha yang dimaksud Iqbal salah satunya adalah akses perizinan produk halal sehingga pelaku UMKM bisa masuk ke pasar yang lebih luas dan modern.

"Kemudian bisa mendapat akses ke perizinan produk seperti halal dan lain-lain kemudian juga bisa masuk ke pasar yang lebih luas seperti pasar atau retail moderen," kata Iqbal.

Selain itu, kata Iqbal, dengan adanya NIB, pelaku UMKM juga mendapatkan akses permodalan perbankan. "Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM juga bisa mendapat akses ke permodalan melalui perbankan," kata dia.

Baca juga: Sejak berdiri, Bank DKI bukukan laba tertinggi Rp1,02 triliun

Pemerintah Kota Jakarta Barat menargetkan pemilikan sertifikat halal bagi 400 UMKM binaan pada 17 Oktober 2024. Target tersebut ditetapkan setelah pada tahun 2023, Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat (Jakbar) membantu 600 UMKM memiliki sertifikat halal.

"Kami terus mengimbau kepada pelaku UKM yang terdaftar dalam program Jakpreneur untuk mengikuti ketentuan pemerintah. Satu di antaranya, wajib memiliki sertifikat halal, baik reguler maupun 'self declare'," ujarnya.

Iqbal menyebutkan bahwa sertifikat halal bagi pelaku UKM Jakarta Barat dilakukan dalam upaya meningkatkan kepercayaan konsumen serta pangsa pasar.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal," kata dia.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024