Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 89 NIB lagi yang belum berhasil terbit.
Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengoptimalkan penerbitan Nomor Induk Berusaha atau NIB untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Bumi Anoa ini.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra LM Salihin saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah strategis untuk memberikan layanan terbaik kepada para pelaku UMKM.

Berdasarkan data, dari sebanyak 1.025 pelaku UMKM yang mendaftar untuk mengurus NIB, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra tekah menerbitkan sebanyak 936 NIB bagi pelaku UMKM.

"Tingkat keberhasilannya itu cukup signifikan," kata LM Salihin.

Dia menjelaskan rincian penerbitan NIB pelaku UMKM itu terdapat di 15 kabupaten/kota di Sultra, yakni di Kabupaten Konawe Kepulauan, Wakatobi, Muna Barat, Muna, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Bombana, Buton, Buton Tengah, Buton Utara, Kota Baubau, dan Kota Kendari.

"Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 89 NIB lagi yang belum berhasil terbit," ujarnya pula.

LM Salihin menyampaikan bahwa beberapa kendala yang menyebabkan NIB tersebut belum diterbitkan, antara lain KTP yang tidak sesuai, belum ada notifikasi kode verifikasi, NIK yang telah terdaftar, lupa password dan user name pada akun OSS, NIK tidak ditemukan di OSS, tanggal lahir yang tidak sesuai, dan nomor handphone yang tidak terdaftar.

“Berdasarkan data, jumlah UMKM yang mendaftar NIB paling banyak terdapat di Kota Kendari dengan 359 pendaftar, lalu Kabupaten Wakatobi dengan 233 pendaftar, dan Muna dengan 158 pendaftar. Sedangkan jumlah terbanyak NIB yang berhasil terbit di Kota Kendari dengan 329 NIB, diikuti oleh Wakatobi dengan 219 NIB, dan Muna dengan 142 NIB,” kata Salihin.

Meski begitu, kata Salihin lagi, terdapat juga beberapa pelaku UMKM yang belum berhasil mendapatkan NIB, seperti di Kota Kendari terdapat sebanyak 30 UMKM, Wakatobi 14 UMKM, dan Kabupaten Muna sebanyak 16 UMKM.

Ia menambahkan bahwa pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat memberikan perhatian khusus, untuk menyelesaikan kendala-kendala yang menghambat penerbitan NIB bagi UMKM tersebut.

“Dengan memiliki NIB, diharapkan UMKM dapat lebih mudah mengakses berbagai fasilitas dan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari negara, sehingga dapat berkontribusi secara signifikan dalam perekonomian lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata LM Salihin pula.
Baca juga: OJK Sultra: Sektor UMKM masih bisa restrukturisasi hingga Maret 2024
Baca juga: UMKM Sultra Sukses Ekspor Belasan Ton Daging Rajungan ke Pasar Amerika

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024