Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) menjadi agen antikorupsi yang punya fokus dan kepentingan bersama dalam memerangi korupsi untuk mewujudkan tujuan nasional.

"Semoga para peserta PKN dapat menjadi agen untuk membebaskan negeri ini dari praktik-praktik korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat.

Hal itu dikatakannya saat memberi ceramah tentang etika dan integritas kepemimpinan dalam PKN Tingkat I Angkatan 54 Tahun 2022 di Gedung Graha Makarti Bhakti Nagari, Lembaga Administrasi Negara (LAN) Corporate University, Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK minta masyarakat waspada "KPK Gadungan"

Firli juga mengharapkan para peserta nantinya bisa menjadi agen-agen pemberantasan korupsi pada instansinya masing-masing.

"Ketika semua peserta telah menyelesaikan PKN ini bisa menjadi orang yang berbeda karena sebenarnya tujuan pendidikan itu pertama, harus ada perubahan perilaku, kedua ada perubahan budaya, dan ketiga bisa menjadi agen-agen perubahan," tuturnya.

Di hadapan para peserta, ia juga mengingatkan bahwa korupsi sebagai penghambat tujuan negara.

"Dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, sulit rasanya terwujud jika korupsi masih ada di setiap lini mulai dari kekuasaan kamar legislatif, kamar yudikatif, kamar eksekutif, dan kekuasaan partai politik," kata Firli.

Menurut dia, kejahatan korupsi bisa dikategorikan sebagai kejahatan yang melawan kemanusiaan sehingga dalam memeranginya harus menjadi kepentingan bersama.

"Tindak pidana korupsi itu dampaknya sangat buruk baik terhadap lingkungan hidup, angka kemiskinan, angka pengangguran, kerusakan alam, dan buruknya pertumbuhan ekonomi," ucap Firli.

Kegiatan PKN yang diselenggarakan oleh LAN tersebut turut dihadiri oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi LAN Basseng dan 42 peserta PKN Tingkat I Angkatan 54 dari berbagai instansi pemerintah

Baca juga: Anak eks Wali Kota Ambon tanda tangani berita acara dokumen penyitaan
Baca juga: KPK setor Rp800 juta dari denda terpidana korupsi dan hasil lelang
Baca juga: KPK konfirmasi saksi kasus Mardani Maming soal proses pengurusan IUP

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022